Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Riba?

Kompas.com - 22/08/2021, 18:48 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan perkembangan bank syariah, istilah riba kian familiar di masyarakat.

Namun, tidak banyak yang benar-benar memahami arti riba.

Lantas sebenarnya, apa itu riba?

Riba adalah salah satu unsur yang dilarang dalam kegiatan operasional bank syariah.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ojk.go.id dijelaskan, bila berdasarkan makna asli, arti kata riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan, atau peningkatan.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Buka Rekening Bank Syariah Indonesia Online

Sedangkan meurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil atau sia-sia.

Di dalam Buku Seri Literasi Keuangan Industri Jasa Keuangan Syariah dijelaskan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang bunga. Di dalam fatwa tersebut ditegaskan, praktik bunga uang saat ini telah memenuhi kriteria riba seperti yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi'ah.

Dengan demikian, artinya bunga uang termasuk salah satu bentuk riba, dan hukum riba dalam Islam adalah haram.

Di dalam bank syariah sendiri, tidak dikenal istilah bunga bank, namun bagi hasil. Beda antara keduanya dapat dibaca lebih lanjut pada artikel berikut.

Hukum mengenai keharaman riba berlaku baik untuk bunga uang yang dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya ataupun yang dilakukan individu.

Baca juga: Simak Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Pilih Mana?

Mengapa riba haram?

Hukum mengenai Riba tertuang di dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 130. Ayat tersebut melarang untuk melarang harta riba secara berlipat ganda.

Hingga saat ini, tidak terdapat perbedaan pendapat di antara umat muslim mengenai pengharaman riba.

Akan tetapi, ada perbedaan terkait dengan makna dari riba atau apa saja yang merupakan riba harus dihindari untuk kesesuaian aktivitas-aktivitas perekonomian dengan ajaran syariah.

Baca juga: Mengenal Bank Syariah, Fungsi, dan Perbedaan dengan Bank Konvensional

Jenis Riba

Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam:

  1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
  2. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Andi meminjam uang sebesar Rp 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp 30.000. maka tambahan Rp 5.000 adalah riba Qardh.
  3. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
  4. Riba Nasi'ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Rusminah membeli cincin seberat 10 gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya.

Baca juga: Daftar Kode Bank Syariah Indonesia untuk Keperluan Transfer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com