KOMPAS.com - Firma adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Firma adalah salah satu jenis badan usaha dalam peraturan hukum Indonesia.
Lalu apa itu firma dan bedanya dengan bentuk perusahaan lainnya seperti perseroan terbatas (PT) atau pun persekutuan komanditer (CV)?
Perlu diketahui, jumlah firma barangkali jauh lebih sedikit dibandingkan badan usaha sejenis PT atau CV. Paling mudah ditemui, badan usaha firma adalah lazim ditemui pada kantor pengacara atau kantor hukum.
Beberapa sektor usaha lainnya yang kerapkali menggunakan legalitas firma adalah kantor akuntan publik, konsultan, dan firma dagang pemegang merek tertentu (trading partnership).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya bisa bertindak atas nama persekutuan.
Dalam regulasi tersebaru, sebagaimana CV dan PT, firma kini juga wajib untuk mendaftarkan badan usahanya kepada Kemenkum HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha untuk kemudian mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Bentuk usaha firma sebenarnya merupakan warisan dari Kolonial Belanda yang disebut venootschap onder firma.
Istilah Belanda tersebut secara harfiah artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Sejak era Kolonial Belanda, sebutan firma adalah Fa.
Baca juga: Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan
Sederhananya, firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.