Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Firma serta Bedanya dengan PT dan CV

Kompas.com - 23/08/2021, 09:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Firma adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Firma adalah salah satu jenis badan usaha dalam peraturan hukum Indonesia.

Lalu apa itu firma dan bedanya dengan bentuk perusahaan lainnya seperti perseroan terbatas (PT) atau pun persekutuan komanditer (CV)?

Perlu diketahui, jumlah firma barangkali jauh lebih sedikit dibandingkan badan usaha sejenis PT atau CV. Paling mudah ditemui, badan usaha firma adalah lazim ditemui pada kantor pengacara atau kantor hukum.

Beberapa sektor usaha lainnya yang kerapkali menggunakan legalitas firma adalah kantor akuntan publik, konsultan, dan firma dagang pemegang merek tertentu (trading partnership).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya bisa bertindak atas nama persekutuan.

Dalam regulasi tersebaru, sebagaimana CV dan PT, firma kini juga wajib untuk mendaftarkan badan usahanya kepada Kemenkum HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha untuk kemudian mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Bentuk usaha firma sebenarnya merupakan warisan dari Kolonial Belanda yang disebut venootschap onder firma.

Istilah Belanda tersebut secara harfiah artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Sejak era Kolonial Belanda, sebutan firma adalah Fa.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan

Sederhananya, firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab bersama-sama dan sama-sama memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam menjalankan usahanya. Karena itu, salah satu kelemahan firma adalah rawan perselisihan antar pendirinya. 

Berbeda dengan PT yang harus mendaftarkan namanya, nama firma tidak diatur secara khusus dalam UU PT, sehingga ada kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama firma.

Baca juga: Apa Itu Franchise dan Bagaimana Skema Bisnisnya?

Perbedaan lainnya, firma tidak memerlukan modal dasar atau modal ditempatkan saat pendirian. Dengan kata lain, besaran modal yang disetorkan ditentukan dan dicatat sendiri oleh para pendirinya lewat perjanjian terpisah.

Kelebihan firma:

  • Prosedur pendirian badan usaha yang relatif lebih mudah dan berbiaya rendah
  • Status hukum jelas dengan akte autentik dari notaris
  • Setiap pendiri bisa menjalankan usaha dengan mengatasnamakan firma

Kekurangan firma

  • Sulit membuat keputusan bersama apabila ada perbedaan pendapat di antara para pendiri
  • Kesalahan salah satu anggota harus ditanggung semua anggota firma
  • Tidak ada pemisahan properti antara milik pribadi dan perusahaan

Baca juga: Apa Perbedaan Supermarket, Hypermarket, dan Departement Store?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com