Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Firma serta Bedanya dengan PT dan CV

Kompas.com - 23/08/2021, 09:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Firma adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Firma adalah salah satu jenis badan usaha dalam peraturan hukum Indonesia.

Lalu apa itu firma dan bedanya dengan bentuk perusahaan lainnya seperti perseroan terbatas (PT) atau pun persekutuan komanditer (CV)?

Perlu diketahui, jumlah firma barangkali jauh lebih sedikit dibandingkan badan usaha sejenis PT atau CV. Paling mudah ditemui, badan usaha firma adalah lazim ditemui pada kantor pengacara atau kantor hukum.

Beberapa sektor usaha lainnya yang kerapkali menggunakan legalitas firma adalah kantor akuntan publik, konsultan, dan firma dagang pemegang merek tertentu (trading partnership).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya bisa bertindak atas nama persekutuan.

Dalam regulasi tersebaru, sebagaimana CV dan PT, firma kini juga wajib untuk mendaftarkan badan usahanya kepada Kemenkum HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha untuk kemudian mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Bentuk usaha firma sebenarnya merupakan warisan dari Kolonial Belanda yang disebut venootschap onder firma.

Istilah Belanda tersebut secara harfiah artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Sejak era Kolonial Belanda, sebutan firma adalah Fa.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan

Sederhananya, firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab bersama-sama dan sama-sama memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam menjalankan usahanya. Karena itu, salah satu kelemahan firma adalah rawan perselisihan antar pendirinya. 

Berbeda dengan PT yang harus mendaftarkan namanya, nama firma tidak diatur secara khusus dalam UU PT, sehingga ada kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama firma.

Baca juga: Apa Itu Franchise dan Bagaimana Skema Bisnisnya?

Perbedaan lainnya, firma tidak memerlukan modal dasar atau modal ditempatkan saat pendirian. Dengan kata lain, besaran modal yang disetorkan ditentukan dan dicatat sendiri oleh para pendirinya lewat perjanjian terpisah.

Kelebihan firma:

  • Prosedur pendirian badan usaha yang relatif lebih mudah dan berbiaya rendah
  • Status hukum jelas dengan akte autentik dari notaris
  • Setiap pendiri bisa menjalankan usaha dengan mengatasnamakan firma

Kekurangan firma

  • Sulit membuat keputusan bersama apabila ada perbedaan pendapat di antara para pendiri
  • Kesalahan salah satu anggota harus ditanggung semua anggota firma
  • Tidak ada pemisahan properti antara milik pribadi dan perusahaan

Baca juga: Apa Perbedaan Supermarket, Hypermarket, dan Departement Store?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com