Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Digembok" Bursa 2 Tahun , Saham-saham Ini Belum Delisting

Kompas.com - 23/08/2021, 13:44 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah saham telah mendapatkan suspensi lebih dari dua tahun dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun hingga kini saham-saham tersebut  belum didepak oleh bursa  atau delisting.

Saham tersebut yaitu Bakrie Telcom (BTEL), PT Polaris Investama (PLAS), PT Golden Plantation (GOLL), PT Sugih Energy (SUGI), dan PT Trikomsel Oke (TRIO).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting Perusahaan Tercatat salah satunya jika terdapat permasalahan kelangsungan usaha.

Di sisi lain, bursa dapat melakukan delisting perusahaan tercatat apabila perusahaan telah mengubah status perusahaannya menjadi tertutup. Sebagai bentuk perlindungan kepada investor, bursa mewajibkan pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham yang beredar di publik atau buyback.

“Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di Pasar Modal, Perusahaan Tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback),” jelas Nyoman kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Berpotensi Untung Besar, Investor Harus Pahami Risiko Investasi di Saham Unicorn

“Saat ini, PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan. Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa,” sambung dia.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham Perusahaan Tercatat oleh Bursa dapat dilakukan salah satunya jika saham Perusahaan Tercatat dilakukan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, atau hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Seperti diketahui dalam pengumuman bursa, PT Polaris Investama (PLAS) mengalami suspensi sejak 28 Desember 2018, PT Golden Plantation (GOLL) dari tanggal 31 Januari 2020, PT Sugih Energy (SUGI) sejak 17 Februari 2020, dan PT Trikomsel Oke (TRIO) dari tanggal 16 Juli 2019.

“Bursa akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat serta Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat,” tambah Nyoman.

Baca juga: Lengkap, Cara Buka Rekening Saham dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com