Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polis Asuransi: Pengertian, Isi, dan Fungsinya

Kompas.com - 23/08/2021, 13:53 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda membeli sebuah produk asuransi, Anda akan mendapatkan polis atau polis asuransi.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan polis asuransi?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polis yakni surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan maskapai asuransi.

Sementara, menurut KBBI, asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak Perusahaan dan pemegang polis.

Baca juga: Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Dikutip dari buku Seri Literasi Keuangan Perrasuransian dijelaskan, jika terjadi kerugian akibat risiko, maka penanggung akan memberikan ganti rugi yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.

Misalnya saja, pada asuransi sosial, tertanggung membayar iuran wajib dan penanggung yang biasa disebut penyelenggara, memberikan santunan jika terjadi kerugian yang besarnya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa isi polis asuransi?

OJK menjelaskan, isi polis asuransi yakni apa saja ang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.

Selain itu juga ada ringkasan data-data tertanggung, obyek pertanggungan, jenis pertanggungan, dan besaran premi yang dibayar oleh tertanggung.

Baca juga: Mengenal Asuransi Perjalanan Kartu Kredit

Oleh karena itu, sebelum menjadi tertanggung asuransi, nasabah harus mengisi data-data tertanggung dan objek pertanggungan pada formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).

Fungsi Polis Asuransi

Fungsi polis asuransi dapat dibedakan menjadi fungsi bagi nasabah dan fungsi bagi perusahaan asuransi.

Rinciannya sebagai berikut:

Fungsi polis asuransi bagi nasabah

  1. Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.
  2. Sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi
  3. Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung jika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hak nasabah.

Baca juga: Mengenal Asuransi, Premi, Polis

Fungsi polis asuransi bagi perusahaan asuransi

  1. Sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
  2. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung
  3. Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak memenuhi syarat polis.

Selain polis, istilah lain yang kerap digunakan dalam perasuransian adalah premi.

Premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

Untuk bisa mengenal dan memahami lebih jauh mengenai asuransi, Anda dapat membaca artikel berikut.

Baca juga: Simak, Begini Cara Pilih Produk Asuransi yang Tepat Sesuai Statusmu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com