Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Ulang Status Bakrie & Brothers di Proyek Gas Cirebon-Semarang

Kompas.com - 23/08/2021, 15:20 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini tengah meninjau kembali status PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) pada Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem).

Seperti diketahui, BNBR pada 8 Agustus 2021 sempat ditunjuk oleh BPH Migas periode sebelumnya (2017-2021) untuk melanjutkan proyek Cisem selaku pemenang kedua, lelang tahun 2006.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menyatakan masa kerja BPH Migas periode 2017-2021 berakhir sejak 2 Agustus 2021. Dengan demikian, keputusan yang diambil sesudah tanggal tersebut dianggap tak berlaku.

Baca juga: Nasib Grup Bakrie di Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan berdasarkan kordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maka perlu ada kejelasan status BNBR sebelum kepastian APBN 2022 disetujui.

Untuk itu, BPH Migas bakal mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada 26 Agustus 2021 melibatkan sejumlah stakeholder antara lain Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Staf Presiden (KSP) hingga Kementerian Kordinator terkait.

"Kami undang supaya kami tidak salah langkah. Setelah FGD kami butuh dokumen tertulis, nah itu yang akan kami mintakan legal opinion dari Jamdatun. Setelah itu kami akan bisa ambil keputusan," ungkap Erika dalam RDP Komisi VII, sebagaimana dikutip oleh Kontan.co.id, Senin (23/8/2021).

Cacat Hukum

Erika mengungkapkan, sedianya kajian soal status BNBR pada Proyek Cisem telah dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian ESDM. Merujuk pada kajian tersebut maka penunjukkan BNBR sejatinya cacat hukum.

Poin yang dinilai menjadi dasar yakni BPH Migas periode sebelumnya menggunakan peraturan tahun 2019.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Padahal, pelaksanaan lelang dilakukan di tahun 2006 sehingga keputusan penetapan pemenang kedua lelang melanjutkan proyek seharusnya mengacu Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005.

Baca juga: Ganjar Minta Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Dipercepat

Bahkan Kementerian ESDM menilai jika merujuk pada peraturan di tahun 2005, maka belum ada ketentuan mengenai penetapan pemenang kedua lelang sebagai pelaksana proyek jika pemenang pertama mengundurkan diri.

Erika menambahkan, parameter keekonomian tahun 2006 yang digunakan untuk tahun 2021 juga tidak mungkin diterapkan pasalnya kondisi keekonomian dinilai jauh berbeda.

Adapun, poin lainnya yakni penunjukan pemenang kedua lelang sejatinya baru mungkin dilakukan jika pemenang pertama dalam hal ini PT Rekayasa Industri (Rekind) mengundurkan diri saat ditunjuk pada 2006 silam.

"Artinya belum pada saat melakukan pekerjaan. Ini kan Rekin sudah melakukan pekerjaan, sudah diminta mengerjakan proyek," jelas Erika.

Untuk itu, Erika menilai penunjukan pemenang kedua lelang tahun 2006 untuk melanjutkan proyek tidaklah tepat.

Erika memastikan pihaknya telah mempelajari kondisi yang ada. Akan tetapi mereka membutuhkan penguatan dari pendapat pihak lain yang terkait untuk bisa mengambil kepastian.

"Kami harapkan di September mungkin minggu kedua atau ketiga sudah ada legal opinion dari Jamdatun dan kita bisa membuatkan satu surat pembatalan," pungkas Erika.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah tinjau ulang status Bakrie & Brothers (BNBR) di Proyek Cirebon-Semarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com