Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Ulang Status Bakrie & Brothers di Proyek Gas Cirebon-Semarang

Kompas.com - 23/08/2021, 15:20 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini tengah meninjau kembali status PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) pada Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem).

Seperti diketahui, BNBR pada 8 Agustus 2021 sempat ditunjuk oleh BPH Migas periode sebelumnya (2017-2021) untuk melanjutkan proyek Cisem selaku pemenang kedua, lelang tahun 2006.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menyatakan masa kerja BPH Migas periode 2017-2021 berakhir sejak 2 Agustus 2021. Dengan demikian, keputusan yang diambil sesudah tanggal tersebut dianggap tak berlaku.

Baca juga: Nasib Grup Bakrie di Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan berdasarkan kordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maka perlu ada kejelasan status BNBR sebelum kepastian APBN 2022 disetujui.

Untuk itu, BPH Migas bakal mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada 26 Agustus 2021 melibatkan sejumlah stakeholder antara lain Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Staf Presiden (KSP) hingga Kementerian Kordinator terkait.

"Kami undang supaya kami tidak salah langkah. Setelah FGD kami butuh dokumen tertulis, nah itu yang akan kami mintakan legal opinion dari Jamdatun. Setelah itu kami akan bisa ambil keputusan," ungkap Erika dalam RDP Komisi VII, sebagaimana dikutip oleh Kontan.co.id, Senin (23/8/2021).

Cacat Hukum

Erika mengungkapkan, sedianya kajian soal status BNBR pada Proyek Cisem telah dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian ESDM. Merujuk pada kajian tersebut maka penunjukkan BNBR sejatinya cacat hukum.

Poin yang dinilai menjadi dasar yakni BPH Migas periode sebelumnya menggunakan peraturan tahun 2019.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Padahal, pelaksanaan lelang dilakukan di tahun 2006 sehingga keputusan penetapan pemenang kedua lelang melanjutkan proyek seharusnya mengacu Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005.

Baca juga: Ganjar Minta Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Dipercepat

Bahkan Kementerian ESDM menilai jika merujuk pada peraturan di tahun 2005, maka belum ada ketentuan mengenai penetapan pemenang kedua lelang sebagai pelaksana proyek jika pemenang pertama mengundurkan diri.

Erika menambahkan, parameter keekonomian tahun 2006 yang digunakan untuk tahun 2021 juga tidak mungkin diterapkan pasalnya kondisi keekonomian dinilai jauh berbeda.

Adapun, poin lainnya yakni penunjukan pemenang kedua lelang sejatinya baru mungkin dilakukan jika pemenang pertama dalam hal ini PT Rekayasa Industri (Rekind) mengundurkan diri saat ditunjuk pada 2006 silam.

"Artinya belum pada saat melakukan pekerjaan. Ini kan Rekin sudah melakukan pekerjaan, sudah diminta mengerjakan proyek," jelas Erika.

Untuk itu, Erika menilai penunjukan pemenang kedua lelang tahun 2006 untuk melanjutkan proyek tidaklah tepat.

Erika memastikan pihaknya telah mempelajari kondisi yang ada. Akan tetapi mereka membutuhkan penguatan dari pendapat pihak lain yang terkait untuk bisa mengambil kepastian.

"Kami harapkan di September mungkin minggu kedua atau ketiga sudah ada legal opinion dari Jamdatun dan kita bisa membuatkan satu surat pembatalan," pungkas Erika.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah tinjau ulang status Bakrie & Brothers (BNBR) di Proyek Cirebon-Semarang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com