Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Pajak Orang Kaya Naik, Zakat Orang Kaya Naik?

Kompas.com - 23/08/2021, 18:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengumumkan tentang akan memberlakukan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan persentase yang agak mengejutkan.

Bagi negara yang sedang mengalami krisis ekonomi, hal ini wajar saja dikarenakan pungutan PPh selama ini sangat membantu keuangan negara.

Namun jangan kwatir, yang disasar adalah Pajak Orang Kaya atau High Networth Individual. Mereka adalah kelompok masyarakat yang ternyata justru memperoleh penghasilan yang lebih baik di masa pandemi saat ini.

Baca juga: Sri Mulyani Bicara Tax Amnesty dan Limpahan Uang yang Masuk ke Kas Negara

Tarif Pajak dan Zakat 2021

Menurut Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008, tarif pajak bagi yang memiliki penghasilan: 1. Hingga Rp. 50 juta per tahun dikenakan 5 persen;
2. Di atas 50 juta – 250 juta per tahun, tarifnya 15 persen;
3. Di atas Rp. 250 juta – 500 juta per tahun, tarifnya 25 persen;
4. Di atas Rp. 500 juta per tahun, tarifnya 30 persen.

Adapun usulan kenaikan adalah pada penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, yang diusulkan tarifnya 35 persen.

Bulan Ramadhan yang lalu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021.

Semula perhitungannya mengikuti qiyas pertanian untuk nishab dan haul (524 kg beras selama sebulan) dan emas untuk kadar zakat (2.5 persen), sekarang merujuk pada qiyas emas baik nishab dan kadarnya yaitu 85 gram emas dihasilkan selama satu tahun hijriyah, dikeluarkan per bulan.

Baznas merespon Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1503 mengenai Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif serta peraturan – peraturan yang telah ada sebelumnya.

Adapun perbedaan perhitungannya adalah sebagai berikut:

Sebelum 18 Ramadhan 1442H/30 April 2021 Zakat Profesi/Penghasilan adalah setara dengan 524 kg beras dengan harga Rp 10.000 per kilo, kadar zakat 2,5 persen.

Bagi siapa yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 5.240.000 per bulan atau lebih, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari nilai tersebut. Misalnya Bapak A memiliki penghasilan Rp 6 juta per bulan maka nilai zakatnya adalah Rp 150.000 per bulan.

Sejak 18 Ramadhan 1442H/30 April 2021, Zakat Profesi/Penghasilan adalah nilai akumulasi per tahun setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5 persen per tahun dibayar per bulan. Misalnya penghasilan Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan.

Tax Amnesty Vs Zakat Amnesty

Langkah Menteri Keuangan yang memberlakukan Tax Amnesty Jilid 1 dinilai cukup efektif dalam mengejar Wajib Pajak (WP) yang mangkal.

Banyak masyarakat yang mendeklarasi daftar kekayaannya dan menyerahkan pajak yang selama ini ditunda.

Dalam APBN 2018 yang lalu dilaporkan bahwa terdapat kenaikan dari target penerimaan negara sebesar Rp 1.894,7 triliun menjadi Rp 1.896,6 triliun atau meningkat sebesar 100,1 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Siap Lanjutkan Tax Amnesty hingga Perluas Basis Cukai

Meski ada tax amnesty, sayangnya tidak ada Zakat Amnesty walaupun cukup banyak masyarakat muslim yang tergolong Wajib Zakat (WZ) lalai dalam kewajiban dalam menunaikan zakatnya.

Laporan para pengelola lembaga zakat menunjukkan bahwa selama ini belum target yang diharapkan belum tercapai.

Misalnya total potensi zakat nasional 2020 adalah Rp 233,84 triliun namun yang dicapai hanya Rp 8 rupiah atau 3,5 persen yang terkumpul.

Porsi terbesar terletak pada zakat penghasilan, yaitu Rp 139,07 triliun, di mana jika diadakan Zakat Amnesty pasti banyak yang akan antri.

Pemahaman Zakat Amnesty pastinya tidak sama dengan Tax Amnesty, karena kadar zakat tidak boleh ditawar. Bahkan di Malaysia bagi muzakki yang sengaja lalai menunaikan zakatnya, dikenakan denda maksimal dua kali lipat nilai zakat yang harus ditunaikan.

Zakat Amnesty dari sisi syariah tentunya melihat berbagai faktor seperti: 1. Mengingatkan muzakki akan harta yang bersih dan tumbuh setelah dikeluarkan zakatnya, 2. Mendoakan muzakki untuk ketenangan hidupnya dengan cara meningkatkan kepeduliaannya, 3. Menegur muzakki akan hak orang lain yang ada di dalam hartanya yang diminta atau tidak diminta oleh para mustahik, 4. Menunjukan muzakki cara menghitung nisab harta serta ketentuan lainnya, 5. Menyadarkan muzakki akan pentingnya menyalurkan zakat kepada lembaga zakat, 6. Mengajak muzakki untuk menjadikan lembaga zakat sebagai mitra yang kompeten dan terpercaya, dan 7. Menjelaskan perbedaan antara kewajiban zakat dan pajak.

Strategi meningkatkan kepedulian adalah cukup ampuh yang dibantu dengan penyebaran informasi melalui media sosial, seperti yang dialami umat Islam sepanjang pandemi Covid-19 ini.

Alhasil, Baznas berhasil menghimpun dana ZIS sebesar Rp 385,5 miliar pada tahun 2020 naik dari Rp 296 miliar di tahun 2019. Padahal di masa pandemi konon kabarnya banyak yang mengalami masalah keuangan.

PR besar ke depan adalah harmonisasi zakat dan pajak, di mana pemerintah perlu mencoba kebijakan tax credit. Dalam hal ini zakat yang ditunaikan WP dapat mengurangi nilai pajak yang harus dibayar.

Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com