Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: PPKM Akan Terus Berlaku Selama Pandemi

Kompas.com - 23/08/2021, 21:26 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, penerapan PPKM akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Setiap kabupaten/kota akan memiliki status level 4-1.

Menurutnya, penerapan PPKM terus dilakukan untuk menyeimbangkan antara pandemi Covid-19 dengan perekonomian, guna menghindari terjadi lonjakan kasus kembali.

"Perlu kita ketahui bersama, bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Ini alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian pandemi Covid-19 dengan ekonomi dan lapangan kerja buat masyarakat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Penyesuaian Terbarunya

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu menjelaskan, penentuan levelnya setiap kabupaten/kota akan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Penentuannya levelnya pun akan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setiap minggunya.

"Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 atau 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama," ungkap dia.

Sejalan dengan Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa penerapan PPKM wilayah luar Pulau Jawa-Bali juga akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Setiap kabupaten/kota akan dikategorikan pada level 4-1.

Ia bilang, berdasarkan arahan Jokowi rantai penularan virus corona perlu dipotong, salah satunya dengan pembatasan mobilitas masyarakat. Jokowi pun dipastikan memimpin langsung evaluasi penerapan PPKM setiap minggunya.

"Untuk memotong mata rantai (pandemi) ini, Presiden akan memimpin langsung PPKM. PPKM ini akan terus berlanjut dan berlangsung selama pandemi masih bersama kita," kata Airlangga yang juga merupakan Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali.

Sebelumnya, Jokowi telah mengumumkan bahwa penerapan PPKM kembali berlanjut mulai 24-30 Agustus 2021. Dalam penerapan PPKM sepekan kedepan, sejumlah daerah pun telah mengalami perbaikan level.

Seperti DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) status PPKM-nya diturunkan dari level 4 ke level 3. Begitu pula pada wilayah aglomerasi Bandung Raya, Surabaya raya, Semarang Raya.

Baca juga: Kemenaker: Penerima Subsidi Gaji 2021 Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3

Ia bilang, beberapa kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia juga dapat diturunkan levelnya, tergantung dari perkembangan kondisi kasus penularan dan kematian akibat Covid-19 di masing-masing daerah.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com