Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Bitcoin Menguat Dekati Level 50.000 Dollar AS | Saham-saham Ini "Digembok" BEI 2 Tahun

Kompas.com - 24/08/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

"Proses pengembangan industri pengolahan porang di tiga daerah tersebut rencananya menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2022," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Pihaknya sebut dia, akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek percontohan di Kabupaten Madiun.

Baca selengkapnya di sini

4. BNI Salurkan KUR untuk Petani Porang

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani porang untuk meningkatkan nilai ekspor komoditas tersebut.

“Dukungan BNI terhadap pertanian subsektor komoditas porang akan terus ditingkatkan seiring dengan peningkatan nilai ekspor serta perluasan area tanam komoditas porang ini,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Sis Apik mengatakan, porang yang merupakan tanaman jenis umbi-umbian, menjadi alternatif usaha yang memiliki potensi cukup besar dan menjanjikan untuk dikembangkan.

Penyaluran KUR BNI pada sektor pertanian dilakukan secara klastering dan meliputi ekosistem dari hulu hingga hilir.

Selengkapnya baca di sini

5. "Digembok" Bursa 2 Tahun , Saham-saham Ini Belum Delisting

Sejumlah saham telah mendapatkan suspensi lebih dari dua tahun dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun hingga kini saham-saham tersebut belum didepak oleh bursa atau delisting.

Saham tersebut yaitu Bakrie Telcom (BTEL), PT Polaris Investama (PLAS), PT Golden Plantation (GOLL), PT Sugih Energy (SUGI), dan PT Trikomsel Oke (TRIO).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting Perusahaan Tercatat salah satunya jika terdapat permasalahan kelangsungan usaha.

Di sisi lain, bursa dapat melakukan delisting perusahaan tercatat apabila perusahaan telah mengubah status perusahaannya menjadi tertutup. Sebagai bentuk perlindungan kepada investor, bursa mewajibkan pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham yang beredar di publik atau buyback.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com