Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Bitcoin Menguat Dekati Level 50.000 Dollar AS | Saham-saham Ini "Digembok" BEI 2 Tahun

Kompas.com - 24/08/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Terus Menguat, Harga Bitcoin Kembali Dekati Level 50.000 Dollar AS

Harga aset kripto, bitcoin, terus merangkak naik selama beberapa pekan terakhir. Bahkan, pada sesi perdagangan Senin (23/8/2021), harga bitcoin hampir menyentuh level 50.000 dollar AS.

Dilansir dari Coindesk, pada pukul 07.50 WIB, harga bitcoin mencapai 49.412,7 dollar AS. Aset kripto dengan market cap terbesar ini menguat sekitar 0,79 persen dalam kurun waktu 24 jam terakhir.

Harga tersebut telah menunjukan pemulihan, setelah beberapa bulan terakhir bitcoin diperdagangkan di level 30.000 hingga 40.000 dollar AS. Padahal, pada pertengahan April lalu bitcoin sempat menyentuh level tertingginya, yakni 65.000 dollar AS.

Bukan hanya bitcoin, sejumlah aset kripto besar lainnya juga mengalami penguatan, seperti ethereum yang menguat 0,27 persen ke level 3.256 dollar AS. Penguatan lebih tinggi dialami oleh cardano, yang harganya melesat 10,52 persen ke level 2,73 dollar AS.

Selengkapnya baca di sini

2. PPKM Berakhir Hari Ini, Berikut Ini Saran Ekonom

Senin (23/8/2021) ini merupakan hari terakhir pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali.

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan PPKM dan menentukan apakah akan kembali memperpanjang PPKM, melonggarkan atau bahkan mencabutnya.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pembukaan atau pelonggaran PPKM harus dilakukan bertahap dan penuh kehati-hatian, meski suatu daerah sudah dikatakan masuk ke kategori zona hijau.

"(pelonggaran) Tidak bisa langsung 100 persen, seperti industri juga tidak bisa langsung 100 persen dibuka, tetap harus bertahap. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan, mall juga harus bertahap. Sebenarnya dalam hal ini saya sepakat dengan kehati-hatian," kata Tauhid kepada Kontan.co.id, Minggu (22/8/2021)

Simak selengkapnya di sini

3. Kembangkan Industri Pengolahan Porang, Kemenperin: Ada 3 Daerah yang Potensial

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan skema untuk mengembangkan produk turunan olahan porang melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, terkait penetapan klaster prioritas pengembangan budi daya umbi-umbian itu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyebutkan, ada tiga daerah potensial untuk pengembangan komoditas porang, yakni, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten; Kabupaten Tabanan Bali, dan Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat.

"Proses pengembangan industri pengolahan porang di tiga daerah tersebut rencananya menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2022," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Pihaknya sebut dia, akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek percontohan di Kabupaten Madiun.

Baca selengkapnya di sini

4. BNI Salurkan KUR untuk Petani Porang

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani porang untuk meningkatkan nilai ekspor komoditas tersebut.

“Dukungan BNI terhadap pertanian subsektor komoditas porang akan terus ditingkatkan seiring dengan peningkatan nilai ekspor serta perluasan area tanam komoditas porang ini,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Sis Apik mengatakan, porang yang merupakan tanaman jenis umbi-umbian, menjadi alternatif usaha yang memiliki potensi cukup besar dan menjanjikan untuk dikembangkan.

Penyaluran KUR BNI pada sektor pertanian dilakukan secara klastering dan meliputi ekosistem dari hulu hingga hilir.

Selengkapnya baca di sini

5. "Digembok" Bursa 2 Tahun , Saham-saham Ini Belum Delisting

Sejumlah saham telah mendapatkan suspensi lebih dari dua tahun dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun hingga kini saham-saham tersebut belum didepak oleh bursa atau delisting.

Saham tersebut yaitu Bakrie Telcom (BTEL), PT Polaris Investama (PLAS), PT Golden Plantation (GOLL), PT Sugih Energy (SUGI), dan PT Trikomsel Oke (TRIO).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting Perusahaan Tercatat salah satunya jika terdapat permasalahan kelangsungan usaha.

Di sisi lain, bursa dapat melakukan delisting perusahaan tercatat apabila perusahaan telah mengubah status perusahaannya menjadi tertutup. Sebagai bentuk perlindungan kepada investor, bursa mewajibkan pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham yang beredar di publik atau buyback.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com