Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3

Kompas.com - 24/08/2021, 09:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, namun sejumlah wilayah mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3.

Aturan PPKM level 3 berlaku juga sebagai pedoman syarat naik KRL di masa PPKM level 3. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan penjelasan mengenai hal ini.

“Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Lengkap Aturan PPKM Level 3 dan Bedanya dengan PPKM Level 4

Artinya, para pengguna tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun di masa PPKM level 3 selama 24-30 Agustus 2021.

“Pada masa PPKM ini, aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No 58 tahun 2021,” kata Anne Purba.

Dia menegaskan bahwa KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah. Hanya saja, sejauh ini belum ada perubahan syarat naik KRL sejak adanya penurunan status PPKM di Jabodetabek.

Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL sebagaimana telah diatur pemerintah antara lain:

  1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
  2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
  3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Akan Berlangsung Selama Pandemi Masih Bersama Kita

Vaksinasi di stasiun KRL

Dalam mendukung Program Pemerintah yaitu percepatan vaksinasi nasional dan untuk terbentuknya kekebalan komunal, KAI Commuter juga masih menggelar program vaksinasi di stasiun KRL.

Sejak 25 Juli 2021 lalu KAI Commuter bersama Dinas Kesehatan setempat telah melaksanakan vaksinasi di sembilan stasiun antara lain Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Maja, Rangkasbitung, Cikarang, Lenteng Agung, serta Stasiun Kalideres.

“Tercatat sudah lebih dari 10 ribu pengguna KRL dan masyarakat umum sekitar stasiun berhasil divaksin di stasiun,” imbuh Anne Purba.

Program vaksinasi ini akan terus berlanjut dan pada Selasa (24/8/2021) vaksinasi akan berlangsung di Stasiun Duri dengan vaksin AstraZeneca dosis 1 dan 2, serta vaksin Sinovac dosis 1 dan 2 untuk remaja dan ibu hamil.

Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Akan Berlangsung Selama Pandemi Masih Bersama Kita

Pelaksanaan vaksin sendiri akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan terlebih dahulu mendaftar melalui https://vaksinasi.krl.co.id/daftar untuk kemudian datang ke lokasi dengan membawa identitas diri.

“Para calon peserta vaksinasi kami imbau datang lebih awal untuk melakukan pendaftaran di lokasi,” seru Anne Purba.

KAI Commuter tetap mengajak seluruh pengguna untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

KAI Commuter juga mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah.

“Upayakan tetap berada di rumah saja apabila tidak ada kegiatan yang mendesak. Utamakan kesehatan dan keselamatan serta patuhi protokol kesehatan,” bebernya.

Penerapan PPKM level 3

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam penerapan PPKM Jawa-Bali periode 24-30 Agustus 2021 ada sejumlah daerah yang mengalami perbaikan ke level 3, namun ada pula yang bertahan di level 4.

Ia menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya selama sepekan ke depan mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3.

Baca juga: Ada 11 Daerah Luar Jawa-Bali Turun Level Jadi PPKM Level 3, Berikut Daftarnya

"Sehingga kabupaten/kota yang masuk ke level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Sedangkan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DI Yogyakarta dalam sepekan kedepan masih berada pada kategori PPKM level 4.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenaker Sebut Kerja Sama Bilateral yang Baik Akan Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran

Kemenaker Sebut Kerja Sama Bilateral yang Baik Akan Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran

Whats New
Sampoerna Tegaskan Komitmen Manfaatkan Tembakau dan Cengkeh Lokal

Sampoerna Tegaskan Komitmen Manfaatkan Tembakau dan Cengkeh Lokal

Whats New
Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Whats New
Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Whats New
Konsumen Kini Nyaman Belanja 'Online' dan 'Offline', Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Konsumen Kini Nyaman Belanja "Online" dan "Offline", Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Whats New
Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Whats New
Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Whats New
Peternak Muda Didorong Naikkan Skala Bisnis demi Tingkatkan Produksi Susu Nasional

Peternak Muda Didorong Naikkan Skala Bisnis demi Tingkatkan Produksi Susu Nasional

Whats New
Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Whats New
Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Whats New
Mulai 1 Juni, Ini Ringkasan Lengkap Perubahan Operasional Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Mulai 1 Juni, Ini Ringkasan Lengkap Perubahan Operasional Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Whats New
Simak Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Simak Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Pegadaian untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja BUMN Pegadaian untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Stok Bawang Putih Aman, Bapanas Minta Masyarakat Tak Khawatir

Stok Bawang Putih Aman, Bapanas Minta Masyarakat Tak Khawatir

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga BCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+