Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan PPKM Level 3 Untuk Wilayah Perkantoran

Kompas.com - 24/08/2021, 10:09 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyasrakat (PPKM) untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali (PPKM Jawa-Bali).

Di dalam keputusan yang aturan turunannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut, PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus.

Tingkat penerapan PPKM berbeda-beda di setiap wilayah Kabupaten/Kota, disesuaikan dengan level yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Operasional Pasar, PKL hingga Mal

 

Untuk wilayah Jawa-Bali misalnya, saat ini, sebanyak 67 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3. Sementara, 8 daerah kini telah menerapkan PPKM level 2.

Adapun wilayah yang masih harus menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali masih ada 51 kabupaten/kota.

Rincian aturan PPKM level 3 di wilayah Jawa Bali tertuang di dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Salah satu yang diatur di dalam Inmendagri tersebut yakni aturan perkantoran selama PPKM level 3.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk sektor nonesensial, pemberlakukan workf from home atau kerja dari rumah masih berlaku 100 persen (PPKM level 3 WFH).

Sementara, untuk sektor esensial, aturan kapasitas kerja PPKM level 3 kantor beragam tergantung pada sektor.

Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3

Ketentuannya, ada sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkalitan dengan pelayanan masyarakatn, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi.

Sektor yang termasuk di dalamnya yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).

Adapula sektor yang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, yakni pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina.

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift.

Baca juga: Lengkap Aturan PPKM Level 3 dan Bedanya dengan PPKM Level 4

Kapasitas maksimal pada industri tersebut adalah sebesar 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Adapun sektor sensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat (artinya, sebanyak 75 persen pegawai sektor pemerintah di wilayah PPKM level 3 WFH).

Sementara itu, aturan untuk sektor kritikal rinciannya sebagai berikut:

  1. Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian di sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban.
  2. Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) staf WFO, untuk sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com