Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

38.561 PNS Diusulkan Naik Pangkat, BKN Masih Buka Pengajuan

Kompas.com - 24/08/2021, 10:32 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 38.561 pegawai negeri sipil (PNS) dari diusulkan naik pangkat pada periode Oktober 2021. Jumlah usulan kenaikan pangkat PNS tersebut masih dimungkinkan bertambah.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka pengajuan kenaikan pangkat PNS untuk periode Oktober 2021 hingga periode tersebut ditutup.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki menyebutkan bahwa pengajuan atau pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

Baca juga: PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Sejauh ini, hingga 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan kenaikan pangkat PNS dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Untuk tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS, Ibtri menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

Nomenklatur aturan tersebut yakni tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Fakta-fakta PNS Wajib Update Data secara Mandiri via Aplikasi MySAPK

Jenis kenaikan pangkat PNS

Ibtri juga menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya, sesuai aturan kenaikan pangkat PNS yang berlaku.

Jenis-jenis kenaikan pangkat PNS meliputi:

  1. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
  3. Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
  4. Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.

Baca juga: Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK

Lantas apa saja syarat kenaikan pangkat PNS yang harus dipenuhi? Ibtri juga menyampaikan penjelasan mengenai hal ini.

Dikatakan bahwa setiap ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis kenaikan pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.

“Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com