Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Pemerintah Minta Bantuan BI Serap Surat Utang Rp 224 Triliun

Kompas.com - 24/08/2021, 11:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal kembali meminta bantuan Bank Indonesia (BI) untuk membiayai sebagian defisit fiskal melalui skema bagi-bagi beban (burden sharing) pada tahun 2022 mendatang dengan total mencapai Rp 224 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kesepakatan pembelian SBN antara pemerintah dengan BI ini masuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III.

Sebelumnya, pembiayaan oleh BI ini hanya berlangsung pada tahun 2020 dan sebagian tahun 2021 sesuai SKB I dan SKB II.

Baca juga: Sri Mulyani: Belanja Negara Bukan untuk Kemewahan...

"Saat ini kami telah melakukan persetujuan tentang SKB III yang menggunakan landasan hukum yang sama yaitu UU 2/2020. Pemerintah bersama BI berkoordinasi untuk BI bisa berpartisipasi aktif dalam pembelian SBN di pasar perdana termasuk kontribusi dalam pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Salah satu latar belakang perpanjangan burden sharing adalah peningkatan penyebaran Covid-19 termasuk varian Delta. Akibat penyebaran virus, pemerintah memerlukan pembiayaan yang besar antara lain untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan sebagai dampak pandemi Covid-19.

Di sisi lain, menekan defisit APBN menjadi 3 persen pada tahun 2023. Kendati kata Sri Mulyani, BI tetap menjaga sisi moneternya dari sisi stabilitas nilai tukar rupiah, suku bunga, dan inflasi.

"Kami akan tetap menjaga kredibilitas dan integritas sehingga bisa mengawal kondisi ekonomi yang berat dan ancaman kesehatan yang luar biasa," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Bank Indonesia Telah Serap Surat Utang Pemerintah Rp 124,13 Triliun

Dasar Hukum SKB III mengacu pada empat UU, yakni UU Nomor 23 Tahun 1999, UU Nomor 24 Tahun 2002, UU Nomor 19 Tahun 2008, dan UU Nomor 2 Tahun 2020.

Sri Mulyani mengungkap, ada 2 klaster pembelian SBN oleh BI. Klaster A sebesar Rp 58 triliun tahun 2021 dan Rp 40 triliun pada tahun 2022 dengan tingkat suku bunga BI-7DRRR tenor 3 bulan ditanggung BI.

Pendanaan ditujukan untuk penanganan kesehatan yang meliputi pendanaan program vaksinasi dan penanganan kesehatan terkait pandemi Covid-19 dan lainnya.

Sementara klaster B mencapai Rp 157 triliun tahun 2021 dan Rp 184 triliun tahun 2022 dengan tingkat suku bunga yang sama dengan klaster A namun ditanggung pemerintah.

Baca juga: Kuartal II 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Turun Tipis

Pendanaan digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 selain cluster A, dan penanganan kemanusiaan dalam bentuk pendanaan untuk berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat dan usaha kecil terdampak.

Sementara itu, jenis dan karakteristik SBN yang diterbitkan pemerintah pada SKB III adalah SBN dalam mata uang rupiah, berjangka panjang dengan tenor 5-8 tahun, seri SBN baru (new issuance) dan penerbitan kembali (reopening), dan metode pembelian SBN oleh BI dengan cara private placement.

"Jadi tahun 2022 BI akan ikut berkontribusi sebesar Rp 224 triliun tahun 2022, Rp 40 triliun dengan biaya bunga ditanggung BI, sisanya Rp 184 triliun pemerintah menanggung suku bunga," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Pembiayaan Utang Tahun Ini Turun Rp 150,4 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com