JAKARTA, KOMPAS.com – Terdapat perubahan aturan resepsi pernikahan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di sejumlah wilayah.
Terdapat perbedaan ketentuan mengenai resepsi pernikahan yang berlaku pada PPKM di Jawa-Bali dengan PPKM di luar Jawa-Bali. Perbedaan mencolok terdapat pada aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4.
Di Jawa-Bali, resepsi pernikahan masih dilarang pada wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 4 di luar Jawa Bali masih diizinkan menggelar resepsi pernikahan.
Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3
Aturan resepsi pernikahan selama PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.
Larangan menggelar resepsi pernikahan berlaku di sejumlah wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali sebagai berikut.
Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat:
Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah:
Daerah PPKM level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta:
Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur:
Baca juga: PPKM Turun ke Level 3, Pemerintah Diminta Tetap Berikan Bantuan
Daerah PPKM level 4 di Bali:
Sementara itu, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan tersebut berlaku di sejumlah yang saat ini dikenakan penerapan PPKM level 3, termasuk yang baru saja turun level dari PPKM level 4.
Daerah PPKM level 3 DKI Jakarta:
Daerah PPKM level 3 di Banten: