Daerah PPKM level 3 di Jawa Barat:
Baca juga: Simak, Ini Aturan PPKM Level 3 Untuk Wilayah Perkantoran
Daerah PPKM level 3 di Jawa Tengah:
Daerah PPKM level 3 di Jawa Timur:
Lebih lanjut, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Aturan ini berlaku di wilayah sebagai berikut.
Daerah PPKM level 2 di Banten:
Baca juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Operasional Pasar, PKL hingga Mal
Daerah PPKM level 2 di Jawa Tengah:
Daerah PPKM level 2 di Jawa Timur:
Aturan resepsi pernikahan juga tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Disebutkan bahwa untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.