Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Terbaru soal Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

Kompas.com - 24/08/2021, 13:10 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Terdapat perubahan aturan resepsi pernikahan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di sejumlah wilayah.

Terdapat perbedaan ketentuan mengenai resepsi pernikahan yang berlaku pada PPKM di Jawa-Bali dengan PPKM di luar Jawa-Bali. Perbedaan mencolok terdapat pada aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4.

Di Jawa-Bali, resepsi pernikahan masih dilarang pada wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 4 di luar Jawa Bali masih diizinkan menggelar resepsi pernikahan.

Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3

Aturan resepsi pernikahan selama PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

Larangan menggelar resepsi pernikahan berlaku di sejumlah wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali sebagai berikut.

Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat:

  1. Kabupaten Cianjur
  2. Kota Sukabumi
  3. Kabupaten Sukabumi
  4. Kota Cirebon

Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Boyolali
  2. Kabupaten Purbalingga
  3. Kabupaten Wonogiri
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Klaten
  6. Kabupaten Kebumen
  7. Kabupaten Banyumas
  8. Kota Tegal
  9. Kota Surakarta
  10. Kota Salatiga
  11. Kota Magelang
  12. Kabupaten Sragen
  13. Kabupaten Purworejo
  14. Kabupaten Cilacap
  15. Kabupaten Karanganyar

Daerah PPKM level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta:

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul

Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur:

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Madiun
  3. Kota Malang
  4. Kota Madiun
  5. Kota Kediri
  6. Kota Blitar
  7. Kota Batu
  8. Kabupaten Trenggalek
  9. Kabupaten Malang
  10. Kabupaten Ponorogo
  11. Kabupaten Ngawi
  12. Kabupaten Magetan
  13. Kota Probolinggo
  14. Kabupaten Kediri
  15. Kabupaten Jombang
  16. Kabupaten Blitar
  17. Kabupaten Banyuwangi,
  18. Kabupaten Lumajang

Baca juga: PPKM Turun ke Level 3, Pemerintah Diminta Tetap Berikan Bantuan

Daerah PPKM level 4 di Bali:

  1. Kabupaten Jembrana
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Karangasem
  4. Kabupaten Badung
  5. Kabupaten Gianyar
  6. Kabupaten Klungkung
  7. Kabupaten Tabanan
  8. Kabupaten Buleleng
  9. Kota Denpasar

Aturan resepsi pernikahan PPKM level 3

Sementara itu, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan tersebut berlaku di sejumlah yang saat ini dikenakan penerapan PPKM level 3, termasuk yang baru saja turun level dari PPKM level 4.

Daerah PPKM level 3 DKI Jakarta:

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Daerah PPKM level 3 di Banten:

  1. Kota Cilegon
  2. Kota Serang
  3. Kabupaten Pandeglang
  4. Kota Tangerang Selatan
  5. Kota Tangerang
  6. Kabupaten Tangerang

Daerah PPKM level 3 di Jawa Barat:

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kabupaten Indramayu
  3. Kabupaten Purwakarta
  4. Kota Banjar
  5. Kabupaten Pangandaran
  6. Kabupaten Cirebon
  7. Kabupaten Ciamis
  8. Kabupaten Karawang
  9. Kota Tasikmalaya
  10. Kota Bogor
  11. Kota Bekasi
  12. Kota Bandung
  13. Kota Depok
  14. Kota Cimahi
  15. Kabupaten Bogor
  16. Kabupaten Bandung Barat
  17. Kabupaten Bekasi
  18. Kabupaten Bandung
  19. Kabupaten Sumedang

Baca juga: Simak, Ini Aturan PPKM Level 3 Untuk Wilayah Perkantoran

Daerah PPKM level 3 di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Pekalongan
  3. Kabupaten Magelang
  4. Kabupaten Brebes
  5. Kabupaten Pemalang
  6. Kabupaten Grobogan
  7. Kabupaten Tegal
  8. Kabupaten Pati
  9. Kabupaten Banjarnegara
  10. Kabupaten Batang
  11. Kabupaten Rembang
  12. Kabupaten Semarang
  13. Kabupaten Kendal
  14. Kabupaten Demak
  15. Kota Semarang
  16. Kota Pekalongan
  17. Kabupaten Blora
  18. Kabupaten Temanggung

Daerah PPKM level 3 di Jawa Timur:

  1. Kabupaten Pasuruan
  2. Kabupaten Pacitan
  3. Kabupaten Sumenep
  4. Kabupaten Probolinggo
  5. Kabupaten Tuban
  6. Kabupaten Jember
  7. Kabupaten Bojonegoro
  8. Kabupaten Situbondo
  9. Kabupaten Bondowoso
  10. Kabupaten Nganjuk
  11. Kota Pasuruan
  12. Kabupaten Sidoarjo
  13. Kota Surabaya
  14. Kota Mojokerto
  15. Kabupaten Mojokerto
  16. Kabupaten Lamongan
  17. Kabupaten Gresik
  18. Kabupaten Bangkalan

Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2

Lebih lanjut, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Aturan ini berlaku di wilayah sebagai berikut.

Daerah PPKM level 2 di Banten:

  1. Kabupaten Serang
  2. Kabupaten Lebak
  3. Daerah PPKM level 2 di Jawa Barat:
  4. Kabupaten Tasikmalaya
  5. Kabupaten Majalengka
  6. Kabupaten Subang
  7. Kabupaten Garut

Baca juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Operasional Pasar, PKL hingga Mal

Daerah PPKM level 2 di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Kudus
  2. Kabupaten Jepara

Daerah PPKM level 2 di Jawa Timur:

  1. Kabupaten Sampang
  2. Kabupaten Pamekasan

Resepsi pernikahan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali

Aturan resepsi pernikahan juga tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Disebutkan bahwa untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com