JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan terus menerapkan PPKM selama masa pandemi Covid-19, di mana setiap kabupaten/kota akan dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.
Pada periode PPKM 24-30 Agustus 2021, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan ke level 3, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.
Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya yang mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3.
Baca juga: Simak Aturan Terbaru soal Resepsi Pernikahan di Masa PPKM
Sementara, Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DI Yogyakarta masih pada kategori PPKM level 4.
Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.
Pada masa PPKM, pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Turun ke Level 3, Pemerintah Diminta Tetap Berikan Bantuan
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid yang diperbaharui per 24 Agustus 2021 itu, diatur bahwa syarat perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.