JAKARTA, KOMPAS.com – Vaksinasi dan tes Covid-19 resmi dijadikan syarat mengikuti ujian CPNS 2021, termasuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non Guru.
Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa peserta ujian SKD CPNS 2021 wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: BKN: Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Tunggu Izin Satgas
Sementara itu, ketentuan mengenai syarat vaksinasi sebelum ujian SKD CPNS 2021 hanya berlaku untuk peserta di wilayah Jawa, Bali, dan Madura.
Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 tersebut sudah diunggah di sejumlah akun media sosial BKN.
“Ingat, upaya penegakan Prokes tersebut bukan untuk mempersulit kalian, tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 pada titik lokasi pelaksanaan SKD. Yuk turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat,” tulis BKN pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut
Dijelaskan pula bahwa jadwal SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
“Namun untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru,” tulis BKN.
Sementara itu, jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Selengkapnya, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat sebagai berikut:
Baca juga: Ini Prosedur Tes CAT CPNS untuk Peserta Positif Covid-19 dan Isoman
Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
BKN melalui akun Instagram-nya menyampaikan, Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.
Berikut cara cetak Formulir Deklarasi Sehat:
Baca juga: Daftar Benda yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Ujian CPNS 2021
Berikut cara cetak Kartu Ujian SKD CASN 2021:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.