JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepewagaian Negara (BKN) mengumumkan, pelaksanaan Seleksi Kopetensi Dasar (SKD CPNS 2021) dan seleksi kompetensi PPPK Non guru mulai dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021.
Untuk itu, BKN pun merilis sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan SKD CPNS tersebut.
Salah satu aturan yakni peserta SKD CPNS wajib melakukans wab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.
Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Baca juga: Vaksin dan Tes Covid-19 Resmi Jadi Syarat Ikut Ujian CPNS 2021
Pada pengumuman yang diunggah BKN melalui akun instagram @bkngoidofficial tersebut dijelaskan, peserta SKD CPNS wahub PCR atau antigen dengan ketentuan, tes RT PCR wajib dilakukan dalam kurun waktu 2x24 jam, sementara untuk rapid test antigen wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Selain itu, peserta juga diwajibkan menggunakan masker secara dobel (double masker), yakni dengan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.
Selain itu, dalam pelaksaan tes SKD CPNS, peserta diwajibkan melakukan jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Terdapat ketentuan kapasitas maksimum ruang tes, yakni sebanyak 30 persen dari kapasitas normal.
Khusus peserta SKD CPNS di wilayah Jawa, Madura, dan Bali pun diwajibkan untuk sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: [POPULER MONEY] Pemerintah Uji Coba WFO 100 Persen | Aturan Mengikuti SKD CPNS 2021
Formulir Deklarasi Sehat
Peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKD juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Pengisian formulir ini dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum tes.
Formulir ini wajib dibawa saat pelaksanaan SKD dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Apa itu formulir deklarasi sehat?
Formulir atau kartu deklarasi sehat adalah formulir yang memuat pertanyaan seputar kesehatan pelamar yang wajib diisi peserta seleski CPNS 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di saat pelaksanaan ujian SKD.
Baca juga: Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat?
Penerapan kartu tersebut pada seleksi CPNS tahun ini dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN dengan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Cara mengisi kartu deklarasi sehat:
Baca juga: Simak, Ini Jadwal Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 dan Caranya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.