Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2021, 16:19 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang familiar dengan investasi saham pasti kerap mendengar istilah sebutan untuk saham, seperti saham blue chip, saham lapis kedua dan ketiga, atau indeks saham LQ45.

Khusus untuk saham blue chip, istilah ini akan kerap Anda dengar sebagai salah satu jenis saham yang direkomendasikan bagi investor saham pemula.

Lantas, apa itu saham blue chip?

Saham blue chip adalah salah satu jenis saham dilihat dari kinerja perdagangannya.
Dilansir dari Investopedia, saham blue chip merupakan saham dari perusahaan besar dengan kinerja dan reputasi yang baik.

Baca juga: IHSG Diprediksi Lanjutkan Kenaikan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Adapun penjelasan lebih spesifik dan khusus mengenai saham dapat di baca di artikel berikut.

Saham blue chip adalah jenis saham dari perusahaan dengan kondisi keuangan prima, serta beroperasi selama bertahun lamanya. Kondisi keuangan prima terukur dari pendapatan perusahaan yang tumbuh stabil setiap tahun, dan kerap membagikan dividen kepada investor.

Biasanya, perusahaan dengan saham blue chip menjual produk baik barang ataupun jasa dengan kualitas baik dan diterima secara nasional.

Untuk diketahui, istilah blue chip pertama kali digunakan untuk menggambarkan saham dengan harga tinggi pada tahun 1923 di Amerika Serikat.

Kala itu, seorang karyawan di Dow Jones bernama Oliver Gingold, yang kala itu mengamati pergerakan beberapa saham yang diperdagangkan lebih dari 200 dollar AS per saham.

Sejarah perusahaan Dow Jones mencatat, Gingold kala itu menggunakan istilah blue chips untuk pertama kalinya ketika ia berdiri di samping 'ticker' perusahaan yang kini menjadi perusahaan manajemen investasi, Merrill Lynch.

Baca juga: Digembok Bursa 2 Tahun , Saham-saham Ini Belum Delisting

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Apa Saja Perbedaan Pertalite, Premium, dan Pertamax?

Apa Saja Perbedaan Pertalite, Premium, dan Pertamax?

Spend Smart
Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

Whats New
Mengapa PNS Sulit Dipecat?

Mengapa PNS Sulit Dipecat?

Work Smart
KAI Grup Gandeng JR East soal Pengembangan SDM hingga Pengadaan Sarana

KAI Grup Gandeng JR East soal Pengembangan SDM hingga Pengadaan Sarana

Whats New
TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

Whats New
Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Whats New
Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Whats New
HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

Whats New
Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Whats New
Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Whats New
Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com