JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang familiar dengan investasi saham pasti kerap mendengar istilah sebutan untuk saham, seperti saham blue chip, saham lapis kedua dan ketiga, atau indeks saham LQ45.
Khusus untuk saham blue chip, istilah ini akan kerap Anda dengar sebagai salah satu jenis saham yang direkomendasikan bagi investor saham pemula.
Lantas, apa itu saham blue chip?
Saham blue chip adalah salah satu jenis saham dilihat dari kinerja perdagangannya.
Dilansir dari Investopedia, saham blue chip merupakan saham dari perusahaan besar dengan kinerja dan reputasi yang baik.
Baca juga: IHSG Diprediksi Lanjutkan Kenaikan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
Adapun penjelasan lebih spesifik dan khusus mengenai saham dapat di baca di artikel berikut.
Saham blue chip adalah jenis saham dari perusahaan dengan kondisi keuangan prima, serta beroperasi selama bertahun lamanya. Kondisi keuangan prima terukur dari pendapatan perusahaan yang tumbuh stabil setiap tahun, dan kerap membagikan dividen kepada investor.
Biasanya, perusahaan dengan saham blue chip menjual produk baik barang ataupun jasa dengan kualitas baik dan diterima secara nasional.
Untuk diketahui, istilah blue chip pertama kali digunakan untuk menggambarkan saham dengan harga tinggi pada tahun 1923 di Amerika Serikat.
Kala itu, seorang karyawan di Dow Jones bernama Oliver Gingold, yang kala itu mengamati pergerakan beberapa saham yang diperdagangkan lebih dari 200 dollar AS per saham.
Sejarah perusahaan Dow Jones mencatat, Gingold kala itu menggunakan istilah blue chips untuk pertama kalinya ketika ia berdiri di samping 'ticker' perusahaan yang kini menjadi perusahaan manajemen investasi, Merrill Lynch.
Baca juga: Digembok Bursa 2 Tahun , Saham-saham Ini Belum Delisting
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.