JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan kian bertumbuhnya minat investasi masyarakat, istilah-istilah terkait investasi pun menjadi kian familiar.
Salah satu instrumen investasi yang belakangan menarik minat masyarakat yakni sukuk.
Lantas, apa itu sukuk?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dikutip dari laman resminya, ojk.go.id, dijelaskan, sukuk adalah surat berharga berwujud sertifikat atau bukti kepemilikan yang nilainya sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya atau underlying asset.
Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 9 Triliun dari Hasil Lelang Sukuk Negara
Underlying asset ini adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar atas penerbitan sukuk.
Contoh aset yang bisa menjadi underlying seperti tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset.
Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah.
Namun kini, istilah obligasi syariah tak lagi digunakan dan diganti dengan sukuk.
Secara terminologi, sukuk dalam bahasa arah merupakan bentuk jamak dari 'sakk' yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham Blue Chip dan Contohnya
Sebagai salah satu jenis efek syariah, tentu sukuk memiliki perbedaan karakteristik dengan obligasi.
Sukuk bukanlah surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.