Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Sukuk dan Bedanya dengan Obligasi

Kompas.com - 24/08/2021, 18:16 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan kian bertumbuhnya minat investasi masyarakat, istilah-istilah terkait investasi pun menjadi kian familiar.

Salah satu instrumen investasi yang belakangan menarik minat masyarakat yakni sukuk.
Lantas, apa itu sukuk?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dikutip dari laman resminya, ojk.go.id, dijelaskan, sukuk adalah surat berharga berwujud sertifikat atau bukti kepemilikan yang nilainya sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya atau underlying asset.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 9 Triliun dari Hasil Lelang Sukuk Negara

Underlying asset ini adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar atas penerbitan sukuk.

Contoh aset yang bisa menjadi underlying seperti tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset.

Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah.

Namun kini, istilah obligasi syariah tak lagi digunakan dan diganti dengan sukuk.

Secara terminologi, sukuk dalam bahasa arah merupakan bentuk jamak dari 'sakk' yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham Blue Chip dan Contohnya

Sebagai salah satu jenis efek syariah, tentu sukuk memiliki perbedaan karakteristik dengan obligasi.

Sukuk bukanlah surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek.

Hal ini berbeda dengan obligasi yang diterbitkan sebagai bentuk utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.

Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ).

Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal.

Baca juga: Jurnal Khusus Adalah: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Bagi Anda yang berminat membaca lebih rinci mengenai apa itu suku, dapat membaca artikel berikut.

Berikut adalah perbedaan sukuk dan obligasi secara lebih rinci:

  1. Prinsip dasar sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset atau manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu. Sementara prinsip obligasi adalah surat utang atas transaksi utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
  2. Penggunaan dana sukuk hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan obligasi tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  3. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sementara pada obligasi, imbalan atas memberikan utang berbentuk bunga.
  4. Sementara, sukuk diharuskan memiliki underlying asset, sementara obligasi tidak.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Deposito dan Perbedaannya dengan Tabungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com