JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak April 2021 lalu, masyarakat bisa melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.
Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.
Baca juga: Cara Mengambil Uang di ATM untuk Semua Bank
Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.
Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif.
Melalui layanan perpanjang SIM online ini, masyarakat tidak lagi perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili.
Masyarakat hanya perlu masuk ke sistem pendaftaran di aplikasi dan melakukan transfer untuk biaya layanan melalui mobile banking atau ATM.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online, Cukup dari Handphone
Dokumen syarat perpanjang SIM pun juga bisa diunggah melalui aplikasi.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun dan perlu diperpanjang bila sudah berakhir.
Perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.
Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka diharuskan membuat SIM baru.
Berikut adalah rincian cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Baca juga: Jurnal Khusus Adalah: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya