Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tolak Rencana Implementasi Pajak Karbon

Kompas.com - 24/08/2021, 19:54 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun beleid tersebut menuai penolakan dari para pengusaha, terutama adanya klausul soal pajak karbon yang tertuang dalam Pasal 44G RUU KUP. Rencana kebijakan tersebut dinilai justru akan memberatkan perekonomian Indonesia bila diimplementasikan dalam waktu dekat.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan sebanyak 18 asosiasi pengusaha yang terdiri dari ratusan pengusaha sepakat menolak rencana implementasi pajak karbon. Arsyad mengatakan ada beberapa hal yang jadi pertimbangan para pengusaha.

Pertama, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan dan sistemik terutama bagi kestabilan perekonomian Indonesia, neraca perdagangan, dan pendapatan negara.

Baca juga: Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon Tahun 2022, Berapa Tarifnya?

Menurutnya, pajak karbon akan membuat penambahan beban biaya bagi perusahaan membuat industri semakin tertekan, memperlemah daya saing industri, dan meningkatkan laju produk impor ke Indonesia. Setali tiga uang, penerapan pajak ini akan memberikan multiplier effect kepada sektor usaha lainnya. Demikian pula akibat duplikasi penerapannya atau pajak berganda pada rantai pasok dan distribusi industri.

“Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk, sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, Selasa (24/8/2021).

Kedua, Arsjad menyampaikan ketergantungan proses produksi dan distribusi industri terhadap bahan bakar fosil masih sangat tinggi, hal ini berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebab, pada kuartal II- 2020, bauran EBT nasional baru mencapai 10,9%, naik tipis dari capaian hingga akhir 2019 yang sebesar 9,1 persen. Kontribusi batubara dan minyak masih mendominasi.

Baca juga: Bappenas: Pembangunan Rendah Karbon Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com