JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Apa ada perubahan syarat naik kereta api?
Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.
Demikian juga mengenai persyaratan naik kereta api lokal, ketentuan yang berlaku masih berpedoman pada aturan perjalanan sebelumnya.
Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3
“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021,” ujar ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
“Syarat naik KA jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan," sambungnya.
Berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh selengkapnya:
Baca juga: Vaksin dan Tes Covid-19 Resmi Jadi Syarat Ikut Ujian CPNS 2021
Adapun syarat perjalanan menggunakan KA lokal yaitu:
“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” tegas Joni.
KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat. Pada periode 17-23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan.
Penolakan tersebut karena calon penumpang tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.