Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Mencapai Financial Freedom? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan

Kompas.com - 25/08/2021, 07:34 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

1. Financial stability

Melalui kondisi keuangan yang stabil, minimal bisa memenuhi kebutuhan dasar, serta terbebas dari utang dan memiliki dana darurat yang jumlahnya sekitar 3-6 bulan penghasilan. Jika poin pertama ini dapat dipenuhi, maka Anda bisa memulai untuk melakukan investasi.

2. Financial Independency

Tahap kedua ini, adalah Anda perlu melihat kondisi finansial Anda dan ketercukupan dana untuk memulai investasi. Tentunya, investasi tidak boleh dilakukan dengan hot money atau uang yang dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti uang sekolah, uang belanja, dan sebagainya.

“Di tahap ini, Anda mulai melihat dana yang dimiliki dapat memenuhi kebutuhan lain, seperti dana pensiun dan dana untuk warisan,” ujar dia.

3. Financial freedom

Di tahap ini, Anda tidak perlu memikirkan akan mendapatkan uang dari mana ketika Anda membutuhkan sesuatu. Disamping itu, pada tahap ini, Anda juga tidak perlu berhutang untuk mencukupi kebutuhan Anda.

Financial freedom merupakan tahap dimana ketika seseorang mengingin sesuatu dan sudah tidak perlu memikirkan darimana mendapatkan uangnya, sehingga dapat memiliki keinginan tersebut tanpa harus berhutang,” jelas dia.

Meta bilang, apabila sudah membangun pondasi kokoh dari piramida tersebut, sudah menentukan tujuan, jangka waktu dan profil risiko dalam melakukan investasi, maka kita harus melengkapi perlindungan perencanaan keuangan, yang salah satunya dapat diperoleh dari produk asuransi.

“Yang paling penting adalah lakukan sekarang untuk mencapai financial freedom. Oleh karena itu, selalu lakukan review perlindungan asuransi yang dimiliki dan kiat mencapai financial freedom sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” kata Meta.

Baca juga: Minat Jadi Menteri BUMN Sehari? Segera Daftar #GirlsTakeOver 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com