Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan BI Perpanjang Burden Sharing, Ini Mekanismenya

Kompas.com - 25/08/2021, 09:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Di sisi lain dalam pendanaan klaster A, bank sentral akan menanggung semua beban bunga. Pendanaan klaster A ini ditujukan untuk penanganan kesehatan Covid-19 termasuk program vaksinasi.

Besaran pengurangan beban bunga pemerintah tahun depan adalah Rp 17,36 triliun, berasal dari beban bunga SBN yang lebih murah Rp 13,74 triliun dan pengembalian bunga oleh BI Rp 3,62 triliun.

"Jadi (pendanaan) klaster B (dengan bunga yang ditanggung pemerintah) lebih murah, dan klaster A yang beban bunganya ditanggung BI beban pemerintah jadi 0 persen. Ini tujuannya adalah mengurangi beban negara, membiayai kesehatan dan kemanusiaan," jelas Perry.

Bukan karena sulit tarik utang

Sri Mulyani lagi-lagi menegaskan, perpanjangan skema bagi-bagi beban (burden sharing) antara pemerintah dengan Bank Indonesia bukan berarti RI sudah kesulitan menarik utang.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, masih memiliki beberapa pilihan hingga akhirnya bank sentral memutuskan berkontribusi.

Baca juga: Ingin Mencapai Financial Freedom? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan

"Sama sekali tidak ada kesulitan dari penarikan utang, baik berasal dari market domestik, global, bilateral, dan multilateral (sebagai alasan perpanjangan burden sharing)," beber dia.

Dia pun lebih memilih burden sharing alih-alih memangkas anggaran kementerian/lembaga yang difasilitasi anggaran jumbo, salah satunya TNI Polri. Menurutnya, TNI/Polri harusnya disediakan anggaran berlebih karena lembaga negara tersebut ditugaskan untuk membantu percepatan vaksinasi.

Sri Mulyani juga sudah berkali-kali mengalihkan anggaran program non-prioritas selama pandemi. Hal ini terlihat ketika Kemenkeu merefocusing dan merealokasi anggaran K/L dan TKDD sebanyak 4 kali.

Refocusing pertama dilakukan pada Februari hingga Maret 2020 ketika pandemi baru masuk ke Indonesia. Saat ini, bendahara negara ini memangkas Rp 59,1 triliun anggaran K/L dan Rp 15 triliun TKDD.

Refocusing tahap kedua dilakukan menjelang Lebaran ketika pemerintah memutuskan untuk tidak membayar tunjangan kinerja (tukin) dan gaji ke-13 PNS. Dari sini, pemerintah mendapat Rp 12,3 triliun untuk penanganan pandemi.

Kemudian tahap ketiga terjadi ketika varian Delta masuk pertengahan tahun ini. Anggaran K/L dipangkas Rp 26,2 triliun dan TKDD sebesar Rp 6 triliun.

"Sesudah tiga kali (refocusing), kita masih lakukan refocusing keempat Rp 26,3 triliun dari anggaran tambahan Rp 55 triliun K/L. Jadi poinnya, pemerintah terus melakukan dan kita berterima kasih dengan DPR diberikan fleksibilitas," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Restoran Subway Bakal Buka Gerai di Indonesia, Ini Jadwal dan Lokasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com