Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang dan Koperasi Ritel Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok di 2022

Kompas.com - 25/08/2021, 15:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Oleh sebab itu, menurut Billy, salah satu solusi untuk melindungi petani tembakau di situasi krisis saat ini adalah dengan tidak menaikkan cukai rokok di 2022, khususnya pada segmen SKT yang banyak menyerap tembakau petani lokal.

“Kalau bisa jangan naik lagi. Dengan standar produk kita, sebenarnya itu sudah sangat tinggi. Karena biaya produksi yang tinggi itu kan yang sebenarnya berefek pada konsumen dan yang lain,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 203,9 triliun, tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun.

Baca juga: Produsen Vape Maksimalkan Pemanfaatan Limbah Tembakau Lokal

Peningkatan target cukai ini akan ditopang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

"Untuk cukai hasil tembakau memang ada target kenaikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalan konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

Kendati belum ditetapkan besaran angka kenaikan cukai rokok di tahun depan, tetapi kenaikan tarif cukai ini dipastikan akan mendorong penerimaan di 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan mengenai cukai hasil tembakau selalu dirumuskan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, melihat dari aspek sisi kesehatan terutama preferensi perokok khususnya anak-anak.

Baca juga: Turut Terdampak Pandemi, Pengusaha Produk Tembakau Minta Insentif ke Pemerintah

Kedua, dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok. Ketiga dari sisi petani yang berhubungan dengan tembakau, serta keempat dari sisi penerimaan negara dan faktor rokok illegal.

"Ini keempat hal yang selalu menjadi faktor di dalam menentukan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan," kata dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com