Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Apa Fungsinya?

Kompas.com - 25/08/2021, 16:36 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional.

Pembentukan lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Perlu diketahui sebelumnya, pembentukan lembaga ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan," bunyi Perpres tersebut dikutip Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Ini Strategi Pemerintah Jamin Ketahanan Pangan Nasional

Dalam perpres itu disebutkan juga Badan Pangan Nasional ini akan melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.

Nantinya lembaga tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden langsung.

Kemudian dijelaskan pula, nantinya lembaga ini akan tersusun atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan , Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Dalam Bab 1 pasal 3 juga dibeberkan mengenai fungsinya, yakni:

a.koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi,penganekaragaman konsumsi pangan, dankeamanan pangan;

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan,kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;

d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;

e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan,serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;

f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;

g. pengembangan sistem informasi pangan;

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kementan Prioritaskan Program Food Estate

h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkunganBadan Pangan Nasional;

k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Baca juga: Kemandirian Pangan dan Energi Baru Terbarukan Jadi Perubahan Penting Dalam Perekonomian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com