Seorang akuntan yang telah memiliki izin praktik dan nomor register harus mempertahankan keutuhan dan keobyektifan serta bebas atau independen dari pihak yang menerima jasanya.
Seorang akuntan harus menjalankan tugas memeriksa suatu perusahaan dengan norma teknis profesi dan selalu berusaha meningkatkan kecakapannya.
Seorang akuntan dalam melakukan pemeriksaan harus memberikan pelayanan dengan kemampuan yang maksimal, bertanggung jawab penuh atas tugasnya, baik untuk pelanggan maupun untuk masyarakat umum.
Seorang akuntan harus mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya serta mengembangkan kerja sama dan hubungan baik dengan koleganya.
Seorang akuntan harus berperilaku baik dan sesuai dengan profesi sehingga dapat mempertinggi kebesaran martabat profesi dan kemampuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di Indonesia sendiri, kode etik untuk orang yang bergelut di dunia akuntansi atau akuntan diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Baca juga: Mengenal Arti Debit dan Kredit dalam Akuntansi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.