Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tarif Cukai Tak Naik, Industri Bisa Bernafas...

Kompas.com - 25/08/2021, 18:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 dinilai berpotensi membatasi ruang pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT).

Kepala Center of Industry Trade and Investement Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan, saat ini IHT belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, dengan masih belum maksimalnya kinerja IHT, penerimaan negara yang berasal dari CHT juga tidak akan optimal.

“Dengan kondisi pandemi di mana IHT sampai sekarang juga belum pulih, tidak menaikkan tarif cukai tahun depan sebenarnya bisa menjadi salah satu insentif, agar industrinya bisa bernafas lebih dulu,” kata dia, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Pengusaha Kirim Surat Keberatan ke Jokowi

Seperti sektor usaha kebanyakan, IHT juga turut terdampak pandemi dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pukulan lebih telak akan dirasakan oleh industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang masih mengandalkan penjualan secara ritel saat ini terpaksa harus menutup toko akibat PPKM.

Guna menjaga keberlangsungan industri HPTL, Andry menyarankan pemerintah untuk mengubah skema tarif persentase yang berlaku saat ini menjadi spesifik tanpa ada kenaikan beban.

Adapun saat ini tarif cukai industri HPTL dipukul rata sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

Industri HPTL ini punya niche market, dan juga nilai tambah bagi perokok yang ingin beralih. Sehingga tahun depan mungkin bisa mulai diimplementasikan skema tarif spesifik tanpa kenaikan beban,” tuturnya.

“Kemudian pemerintah bisa melihat seberapa cepat pemulihan industrinya, karena PPKM darurat itu sangat berpengaruh besar buat industri HPTL yang menggantungkan penjualan dari toko fisik,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menilai rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2022, termasuk, kurang tepat.

Baca juga: 2022, Pemerintah Targetkan Penerimaan Cukai Naik Jadi Rp 203 Triliun

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menyebutkan, merosotnya pertumbuhan IHT sejak tahun lalu, dan diperkirakan belum akan pulih sampai akhir tahun, menjadi pertimbangan utama kenaikan CHT dinilai tidak tepat.

“Beberapa waktu lalu, kami diundang BKF (Badan Kebijakan Fiskal) terkait usulan cukai, kami mengusulkan agar tahun depan cukai, baik untuk rokok konvensional maupun HPTL tidak dinaikkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun lalu pertumbuhan industri rokok tercatat -9,7 persen. Begitu pun di tahun ini, dimana sampai kuartal I-2021 tercatat masih tumbuh -5,7 persen.

Adapun penerimaan cukai industri HPTL tercatat merosot sampai 28 persen sampai semester I-2021 menjadi Rp 298 miliar.

Baca juga: Akrindo Minta Pemerintah Tak Buru-buru Naikkan Tarif Cukai Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com