Peserta juga wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Ketentuan lainnya, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang akan dilakukan.
Sementara khusus bagi peserta seleksi CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Semua ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Baca juga: Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Dokter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.