Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Peserta Positif Covid-19 Ikut Ujian Seleksi CPNS?

Kompas.com - 25/08/2021, 19:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021. Salah satu syaratnya adalah wajib menjalani swab test RT-PCR atau rapid test antigen.

Peserta diharuskan melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti seleksi CPNS.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat tetap mengikuti ujian CPNS 2021. Hanya saja harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?

"Bagi yang terkena Covid-19 mereka wajib melaporkan ke instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijawadkan ulang untuk ikuti seleksi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar.

Nantinya, panita instansi akan bersurat ke Kepala BKN yang berupa surat permohonan agar peserta tersebut dapat dijadwalkan kembali ujiannya, baik di lokasi tempat peserta itu mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Namun bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia akan menyediakan tempat khusus untuk mengikuti ujian.

Baca juga: Cek Rekening, Dana Taperum Pensiunan PNS Sudah Cair

Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, tapi di ruangan khusus yang telah disediakan.

"Misal pada hari H ada yang hasil tesnya positif Covid-19 dan sudah terlanjur datang, tapi scanning tubuh dan sebagainya menunjukkan positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan. Itu di ruangan terbuka dan tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas," jelas Suharmen.

Ia mengatakan, bagi peserta yang positif Covid-19 dan mengikuti ujian sesuai jadwal, bila ke lokasi ujian menggunakan kendaraan umum, maka saat kembali ke rumah akan disediakan ambulan. Ini untuk menghindari peserta tersebut menyebarkan virus corona selama perjalanan pulang di kendaraan umum.

"Di setiap titik lokasi kami sudah himbau ke panitia instansi bahwa harus disediakan ambulan. Kalau peserta yang bersangkutan dengan kendaraan umum, maka harus dipulangkan dnegan kendaraan ambulan. Tidak diijinkan menggunakan kendaraan umum kembali," ungkap dia.

Adapun selain tes Covid-19, peserta CPNS 2021 juga diwajibkan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) saat pelaksanaan ujian SKD.

Baca juga: Cek Rekening, Dana Taperum Pensiunan PNS Sudah Cair

Peserta juga wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Ketentuan lainnya, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang akan dilakukan.

Sementara khusus bagi peserta seleksi CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Semua ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Baca juga: Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Dokter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com