Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Satgas BLBI, Akankah Tommy Soeharto Hadir Hari Ini?

Kompas.com - 26/08/2021, 09:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menemuinya hari ini, Kamis (26/8/2021).

Adapun pemanggilan diterbitkan di beberapa media massa termasuk Kompas sejak Senin (23/8/2021). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengatakan, pemanggilan Tommy sebagai buntut dari mangkirnya dia dalam pemanggilan sebelumnya.

"Ini memang panggilan resmi oleh Satgas (BLBI), dalam rangka penagihan karena pemanggilan sebelumnya beliau tidak memenuhi," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Pemerintah Tagih Utang BLBI Tommy Soeharto Rp 2,6 Triliun

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menagih utang mencapai Rp 2,6 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998 silam.

Tommy dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. Bersama Tommy, Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.

"Pemanggilan sebelumnya dengan surat resmi. Untuk (informasi) posisi secara lengkap mana obligor/debitur dan jumlah yang sudah dipanggil adanya di Satgas (BLBI)," ucap dia.

Hari ini, Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4 Utara, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/8/2021) pukul 15.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Tommy dijadwalkan untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara sebesar Rp 2,6 triliun.

Jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pengejaran utang masih terus dilakukan hingga tahun 2023 mendatang. Saat ini, tim tengah memetakan aset yang lebih dulu diambil alih.

Baca juga: Kementerian ATR Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto

Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini beberapa waktu lalu juga mengungkapkan, tim sudah menyiapkan usai mengumpulkan beragam dokumen dari kementerian/lembaga terkait.

Namun, tindakan yang diambil bersifat rahasia alias tak ingin dia bocorkan ke publik. Yang pasti tindakan yang akan dilakukan Satgas sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin enggak akan menyampaikan karena itu menyangkut bagian dari proses," beber pria yang akrab disapa Rio ini.

Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya dari efek BLBI tahun 1998 tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur dilakukan.

Baca juga: Pemerintah Kejar Utang Obligor BLBI, Sampai Mana Prosesnya?

Dia mengaku tak ingin lagi melihat niat baik para debitur dan obligor dalam mengembalikan dana. Dia hanya ingin dana itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

"Oleh karena itu karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com