Roy mengatakan dampak adanya rencana kenaikan tarif PPN secara umum dari 10 persen menjadi 12 persen dalam RUU KUP. Roy mengatakan adanya kenaikan tariff PPN tersebut akan berdampak pada melandainya daya beli masyarakat.
Juga, dengan dikenakannya sistem multitarif terendah 5 persen dan tertinggi 15 persen maka akan mengakibatkan pembebanan pada masyarakat berpenghasilan rendah senilai minimal 5 persen yang sebelumnya tidak terkena.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tanggung Pajak PPN Sewa Toko Pedagang
Selain itu, terjadinya perbedaan tarif PPN antara barang Bapok di retail modern dan tradisional, akan menggeser perilaku konsumen ke pasar tradisional, karena dianggap lebih murah, yang sebenarnya tidak demikian adanya. Dengan adanya perbedaan tarif PPN (multitarif) antar barang yang di jual peritel modern, maka black/shadow market akan meningkat dan menjadi pilihan Konsumen.
“Lebih lanjut, dispute juga akan sering terjadi saat dalam pengawasan & pemeriksaan berbagai jenis barang pada ritel yang jumlah Stock Keeping Unit besar dan keragaman yang signifikan,” kata Roy. (Siti Masitoh)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tiga alasan Aprindo tolak rencana kebijakan PPN pada sembako
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.