Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan, Kapan Pengumumannya?

Kompas.com - 26/08/2021, 14:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok tahun depan dengan alasan mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, besaran tarif kenaikan cukai belum diumumkan.

Rencananya, besaran tarif kenaikan cukai bakal diumumkan setelah APBN 2022 diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: Barang Tegahan Bea Cukai Tembus Rp 12,5 Triliun, Terbanyak Rokok Ilegal

Tarif cukai akan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Begitu APBN diketok, di situ kita baru lihat seberapa besar tarif cukai yang harus dinaikkan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah UU diketok, karena di situ tertera target bea masuk bea keluar," kata Nirwala dalam media briefing secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Namun, rencananya, tarif baru bakal keluar pada bulan Oktober 2021 mendatang.

Hal ini ditujukan agar para pengusaha hasil tembakau bisa mempersiapkan kenaikan yang berlaku.

Begitupun lebih mampu menyiapkan target produksi rokok di tahun 2022.

Baca juga: Pengamat: Tarif Cukai Tak Naik, Industri Bisa Bernafas...

"Kita berharap bulan Oktober sudah mulai, bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk tahun 2022, dan kami penyiapan pita cukainya pun tertata rapi," pungkas Nirwala.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan ada menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok untuk tahun 2022.

"Untuk cukai hasil tembakau (CHT) memang ada target kenaikan," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com