Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Hati-hati Kaji Wacana Moratorium PKPU dan Kepailitan

Kompas.com - 26/08/2021, 16:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Ia mengatakan ketiga tujuan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prioritas, hal mana keadilan merupakan prioritas pertama. Menurutnya, secara normatif, teori tersebut telah diadopsi dalam UUK PKPU yang secara nyata mencantumkan asas keadilan dalam penjelasan umum.

Asas ini dijadikan dasar untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitur tanpa mempedulikan kreditor lainnya. Selain itu, ditopang pula dengan asas lainnya yaitu asas keseimbangan sebagai perwujudan aturan pencegahan terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur maupun kreditor yang tidak beritikad baik.

Sedangkan unsur kemanfaatan diejawantahkan dengan adanya asas kelangsungan usaha bagi perusahaan debitur yang prospektif untuk dilangsungkan, dan unsur kepastian hukum diberikan melalui penetapan dan putusan pengadilan dalam setiap keputusan yang disikapi.

Baca juga: Bos Djarum Group Dukung Rencana IPO Blibli Tahun Depan

Januardo bilang, pencantuman asas-asas dalam UUK PKPU merupakan bentuk perpanjangan amanah dalam Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sebagai dasar mengingat yang menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

"Berdasarkan penilikan secara normatif tersebut, dapat dilihat bahwa PKPU merupakan sarana yang solutif bagi penyelesaian utang debitur karena didalamnya telah memuat unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," kata dia.

Para kreditur mendapat kepastian dan kemanfaatan atas proses dan pembayaran utangnya yang disahkan atas dasar putusan pengadilan, dan debitur dapat menyusun rencana pembayaran sesuai kemampuannya. Hal ini dinilai membawa harapan tercapainya keadilan bagi kedua pihak.

Oleh karenanya, menurutt Januardo, moratorium PKPU yang akan menghentikan sementara pengajuan PKPU, justru berpotensi menghilangkan solusi efektif dan efisien yang telah disediakan oleh negara.

Apabila moratorium diterbitkan kata dia, para kreditur yang memperjuangkan haknya melalui pengadilan maka akan memilih jalur litigasi gugatan perdata maupun pidana sehingga akan membutuhkan waktu yang lebih lama, dan tujuan pelaksanaan hukum atas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi kurang terpenuhi.

Baca juga: Asabri Rajin Jual Saham Bank Neo Commerce, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com