Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CIPS: Upaya BPN Atasi Persoalan Pangan Nasional Perlu Dikawal

Kompas.com - 27/08/2021, 07:37 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) yang tertuang dalam Perpres Nomor 66/2021 berpotensi memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, walau berpotensi memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi pelaksanaannya perlu terus dikawal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.

“Sistem ketahanan pangan sangat kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas-kementerian, yang kuat, mulai dari isu pertanian di hulu, industri pengolahan pascapanen, distribusi dan logistik, keamanan dan kualitas, pola konsumsi masyarakat, perdagangan pangan dan tata niaga komoditas,” ujar Felippa dalam siaran persnya dikutip Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Akademisi UPR Nilai Food Estate Bantu Tingkatkan Ketahanan Pangan

Menurut dia, selama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Bulog memiliki peran dan wewenangnya masing-masing, BPN harus bisa mengkoordinasikan ini semua dengan baik dan bukan malah menambah tumpang tindih peraturan dan otoritas.

Felippa juga mengatakan, gagasan mengenai BPN sebenarnya sudah ada dalam UU Pangan sejak 2012 namun baru diwujudkan sekarang.

Sebagai institusi baru yang berada langsung di bawah presiden, BPN memiliki kewenangan membuat regulasi dan kebijakan pangan.

Terutama untuk 9 komoditas pangan yang ditanganinya, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

Di sisi lain, berdasarkan isi Pasal 45 dan Pasal 50 Perpres Nomor 66/2021 menjelaskan bahwa peran Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang selama ini berada di bawah Kementerian Pertanian akan diserap ke dalam BPN.

Baca juga: Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Apa Fungsinya?

Padahal, badan yang baru ini juga diberi kewenangan memberikan penugasan kepada Bulog sebagai pelaksana kebijakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3c dan Pasal 29 tentang pengadaan, distribusi dan penyimpanan cadangan pangan pemerintah.

Bahkan, dalam Peraturan Presiden disebutkan BPN akan memiliki wewenang cukup luas untuk sembilan komoditas tersebut, dan akan mengambil alih beberapa peran yang selama ini dipegang beberapa kementerian.

Kementerian Pertanian akan mendelegasikan pembuatan kebijakan untuk cadangan pangan pemerintah dan kebijakan harga (HPP) kepada BPN, sementara Kementerian Perdagangan akan menyerahkan kewenangannya dalam pembuatan kebijakan untuk stabilisasi harga.

“Wewenang pembuatan kebijakan dan penentuan ekspor impor pangan komoditas strategis perlu dimanfaatkan oleh BPN secara strategis untuk mendorong ketahanan pangan Indonesia. Peraturan turunan perlu dirancang untuk menyederhanakan prosedur perdagangan pangan, sehingga memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi konsumen,” jelas Felippa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com