Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Beli Sepeda di Luar Negeri Apakah Wajib Dilaporkan di SPT Pajak?

Kompas.com - 27/08/2021, 09:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya belum memasukkan sepeda yang saya beli di luar negeri pada 2018 ke dalam SPT.

Jika saya masukkan sekarang ke SPT, apakah saya akan diperiksa?

Bagaimana cara memasukkannya, mengingat batas waktu penyampaian SPT sudah berakhir pada 31 Maret lalu?

Mohon pencerahannya. Terima kasih.

~Arifin, Bogor~

Jawaban:

Salaam, Pak Arifin...

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perlu diketahui bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas self asessment.

Artinya, setiap pembayar pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan membayar, serta melaporkan sendiri seluruh pajak, penghasilan, harta, dan utang-piutang yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Sesuai dengan Undang–undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), semua pembayar pajak—baik badan maupun orang pribadi—wajib mengisi dan melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com