Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Beli Sepeda di Luar Negeri Apakah Wajib Dilaporkan di SPT Pajak?

Kompas.com - 27/08/2021, 09:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya belum memasukkan sepeda yang saya beli di luar negeri pada 2018 ke dalam SPT.

Jika saya masukkan sekarang ke SPT, apakah saya akan diperiksa?

Bagaimana cara memasukkannya, mengingat batas waktu penyampaian SPT sudah berakhir pada 31 Maret lalu?

Mohon pencerahannya. Terima kasih.

~Arifin, Bogor~

Jawaban:

Salaam, Pak Arifin...

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perlu diketahui bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas self asessment.

Artinya, setiap pembayar pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan membayar, serta melaporkan sendiri seluruh pajak, penghasilan, harta, dan utang-piutang yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Sesuai dengan Undang–undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), semua pembayar pajak—baik badan maupun orang pribadi—wajib mengisi dan melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Ini merupakan perwujudan kepatuhan dan ketaatan administrasi warga negara terhadap kewajiban perpajakan. 

Selain itu, kelengkapan data dan informasi dalam SPT sangat penting bagi otoritas dalam memperkuat basis data perpajakan.

Data tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan antara jumlah penghasilan dan harta yang dilaporkan dengan kewajiban yang seharusnya ditunaikan pembayar pajak.

Pembetulan SPT

Berkaitan dengan harta yang belum dilaporkan, pembayar pajak dapat melakukan pembetulan atau perbaikan SPT, selama belum melewati masa kedaluwarsa penetapan.

Masa kedaluwarsa penetapan pajak itu adalah lima tahun.

Intinya, pembayar pajak berkewajiban melaporkan seluruh harta yang dimiliki, tanpa mempertimbangkan jenis, nilai atau harga, serta waktu dan cara perolehan harta tersebut.

Itu mencakup harta yang berasal dari pembelian, pemberian, atau hadiah. Semua wajib dilaporkan.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Dalam kasus Anda, sepeda yang dibeli di luar negeri pada 2018 tetap harus dilaporkan dan dicantumkan dalam SPT Pajak, meski tahun perolehannya sudah lewat.

Cara pelaporannya bisa dengan melakukan pembetulan SPT tahun 2018 dan seterusnya, yakni dengan menambahkan sepeda dan nilai perolehannya dalam kolom harta.

Jangan takut diperiksa

Mengenai potensi pemeriksaan, itu akan tergantung dari temuan kantor pajak, apakah harta baru yang dilaporkan tersebut dianggap menimbulkan tambahan penghasilan yang harus dikenakan pajak.

Berbekal temuan tersebut, biasanya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan klarifikasi dahulu. Mereka akan mengirimkan Surat Permintaan Pemberian Data dan Keterangan (SP2DK) kepada pembayar pajak.

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Anda diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan asal-usul perolehan harta dan penghasilannya secara benar, lengkap, dan jujur.

Intinya, Anda selaku pembayar pajak tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan pajak karena itu adalah proses administrasi biasa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Terlebih lagi, Anda punya itikad baik untuk memenuhi ketentuan dan tidak ada motif untuk menghindar dari kewajiban perpajakan.

Demikian penjelasan dari saya. Terima kasih.


Galuh Insan Sejati

 

Catatan: 

Rubrik ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan MUC Consulting, yang memuat tanya-jawab seputar kebijakan perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan melalui komentar di artikel ini, lewat komentar di link artikel ini, atau langsung klik di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com