Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Siap Terapkan Syarat Perjalanan Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 27/08/2021, 09:47 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi bakal digunakan sebagai syarat perjalanan naik kereta api mulai 28 Agustus 2021 sebagaimana yang direncanakan pemerintah.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mendukung rencana pemerintah tersebut dalam menerapkan syarat naik kereta api dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Meski begitu, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penerapannya.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM

"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Bahkan, sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.

Joni menjelaskan, integrasi sistem boarding KAI dengan aplikasi PeduliLindungi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021

Cara pakai PeduliLindungi untuk naik kereta api

Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon penumpang kereta api dari aplikasi PeduliLindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun.

Hal tersebut dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA jarak jauh.

Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.

Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Vaksin dan Tes Covid-19 Resmi Jadi Syarat Ikut Ujian CPNS 2021

Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

"Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan. Pelanggan juga diharapkan tetap membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya," ujar Joni.

KAI mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan atas sinergi dan kolaborasi yang baik sehingga telah menghadirkan integrasi data untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggan.

Hadirnya integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI merupakan salah satu upaya KAI dan Kemenkes untuk menjamin keamanan perjalanan pelanggan pada pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3

"KAI terus melakukan transformasi digital di berbagai layanan untuk menghadirkan sebuah ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutup Joni.

Info selengkapnya terkait integrasi data Aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com