JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021.
Pengumuman jadwal SKD CPNS Kementerian PANRB tertuang melalui Pengumuman Nomor : B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman tertanggal 26 Agustus 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB akan dilaksanakan pada tanggal 2 September - 17 Oktober 2021.
Baca juga: Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?
Lokasi SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB berlangsung di Kantor Regional BKN, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan titik lokasi mandiri BKN yang tersebar di 33 provinsi dan 1 lokasi di Malaysia.
Adapun detail nama peserta, jadwal, lokasi, dan sesi ujian terdapat pada Lampiran I untuk lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS, Lampiran II untuk daftar jadwal dan alamat lokasi SKD CPNS 2021, serta Lampiran III untuk rincian nama peserta, sesi dan ruang per lokasi SKD CPNS 2021.
Lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB selengkapnya dapat dilihat melalui link resmi https://menpan.go.id/.
Baca juga: Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Dokter
Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah ketentuan bagi peserta sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS 2021, yakni sebagai berikut:
Lebih lanjut, terdapat sejumlah ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian SKD CPNS 2021. Ditegaskan bahwa peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
Baca juga: Peserta Ujian CPNS Wajib Tes PCR, Bagaimana jika Hasilnya Positif?
Selanjutnya, peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
Berikutnya, peserta ujian CPNS Kementerian PANRB wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Peserta seleksi juga harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, serta mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
Kemudian, peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih atau sama dengan 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Peserta seleksi yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk melakukan absensi kehadiran dan pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan.
Baca juga: Vaksin dan Tes Covid-19 Resmi Jadi Syarat Ikut Ujian CPNS 2021
Adapun peserta seleksi wajib membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.