Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKD CPNS Pemprov Jatim Dimulai 14 September, Simak Pengumuman Berikut

Kompas.com - 27/08/2021, 13:16 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengumumkan jadwal ujian CPNS 2021 dimulai pada 14 September 2021.

Pengumuman Nomor: 810/4916/204/2021 tentang Persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Peovinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaran Negara Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor 7787/B-KS 04.01/SD/E/2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Baca juga: Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PANRB di Sini

Dijelaskan bahwa jadwal pelaksanaan ujian direncanakan tanggal 14 September - 5 Oktober 2021, hanya saja jadwal tersebut merupakan jadwal tentatif dan akan diumumkan kemudian.

Disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html.

“Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir,” demikian bunyi pegumuman mengenai jadwal SKD CPNS Pemprov Jatim.

Selain itu, khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau menunjukkan bukti unduh melalui https://pedulilindungi.id/.

Syarat wajib vaksin bagi peserta ujian CPNS 2021 tersebut, dikecualikan pada:

  1. Peserta yang belum divaksin karena ibu hamil, penyintas, komorbid wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi tersebut.
  2. Peserta yang belum divaksin karena keterbatasan ketersediaan vaksin atau alasan lannya wajib membawa surat keterangan petugas Satgas Covid-19 atau Perangkat RT/RW/Desa/Kelurahan setempat.

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?

Selain itu, peserta seleksi CASN 2021 di Pemprov Jatim wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

  1. Menunjukkan bukti swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021,
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 p!y) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Selanjutnya, peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website SSCASN 2021 dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujan.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Sebelumnya, aturan wajib vaksin bagi peserta ujian CPNS 2021 di Jawa, Bali dan Madura memunculkan sejumlah pertanyaan.

Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah terkait apakah peserta ujian CPNS 2021 yang belum vaksin akan langsung dinyatakan gugur.

Baca juga: Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Dokter

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan terkait hal ini.

Dia bilang, untuk peserta seleksi yang belum divaksin karena di daerahnya tidak ada ketersedian vaksin, maka harus menunggu hasil koordinasi pemerintah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com