Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Ini 7 Poin Pentingnya

Kompas.com - 27/08/2021, 15:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk meningkatkan pengunaannya. Hal itu mengingat energi surya yang dimiliki Indonesia sangat melimpah, potensinya mencapai 207,8 giga watt (GW).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, ada 7 poin penting dalam revisi beleid tersebut. Ia bilang, aturan terbaru akan mengatur ketentuan pelanggan PLN maupun non-PLN.

Baca juga: PLTS Atap Rugikan PLN? Asosiasi Energi Surya: Ada Ketakutan yang Berlebihan...

Pertama, terjadi perubahan ketentuan ekspor listrik dari pelanggan ke PLN menjadi 100 persen dari sebelumnya hanya 65 persen.

Untuk diketahui, pada Permen ESDM 49/2018 diatur bahwa energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Adapun kWh Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.

"Jadi ketentuan ekspornya berubah dari 65 persen menjadi 100 persen," ungkap Dadan dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Kedua, ketentuan akumulasi selisih lebih, tagihannya akan dinihilkan per enam bulan dari sebelumnya per tiga bulan. Artinya perhitungan selisih lebih akan dilakukan setiap Juni dan Desember.

Baca juga: Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap Dalam RUU EBT

Adapun selisih lebih itu berasal dari jumlah energi listrik yang diekspor pelanggan lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor PLN. Selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.

"Jadi akumulasi diperpanjang, spesifiknya menjadi setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember itu semua akan dinolkan," kata dia.

Poin ketiga yakni jangka waktu permohonan pemasangan PLTS Atap dipersingkat dari sebelum 15 hari menjadi 12 hari bagi yang melakukan perubahan pada Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Sementara, menjadi 5 hari bagi pelanggan yang tanpa perubahan PJBL atau rumah tangga biasa.

Keempat, diatur bahwa pelanggan PLTS Atap dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon. Menurutnya, ini mendorong konsumen untuk memasang PLTS Atap.

"Jadi dibuka dalam revisi Permen ini, karena ini salah satu hal yang menjadi pendorong bagi konsumen, terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih," jelas Dadan.

Baca juga: Dukung Energi Terbarukan, Danone Akan Pasang PLTS di Seluruh Atap Pabrik AQUA Hingga 2030

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com