Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Ini 7 Poin Pentingnya

Kompas.com - 27/08/2021, 15:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk meningkatkan pengunaannya. Hal itu mengingat energi surya yang dimiliki Indonesia sangat melimpah, potensinya mencapai 207,8 giga watt (GW).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, ada 7 poin penting dalam revisi beleid tersebut. Ia bilang, aturan terbaru akan mengatur ketentuan pelanggan PLN maupun non-PLN.

Baca juga: PLTS Atap Rugikan PLN? Asosiasi Energi Surya: Ada Ketakutan yang Berlebihan...

Pertama, terjadi perubahan ketentuan ekspor listrik dari pelanggan ke PLN menjadi 100 persen dari sebelumnya hanya 65 persen.

Untuk diketahui, pada Permen ESDM 49/2018 diatur bahwa energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Adapun kWh Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.

"Jadi ketentuan ekspornya berubah dari 65 persen menjadi 100 persen," ungkap Dadan dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Kedua, ketentuan akumulasi selisih lebih, tagihannya akan dinihilkan per enam bulan dari sebelumnya per tiga bulan. Artinya perhitungan selisih lebih akan dilakukan setiap Juni dan Desember.

Baca juga: Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap Dalam RUU EBT

Adapun selisih lebih itu berasal dari jumlah energi listrik yang diekspor pelanggan lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor PLN. Selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.

"Jadi akumulasi diperpanjang, spesifiknya menjadi setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember itu semua akan dinolkan," kata dia.

Poin ketiga yakni jangka waktu permohonan pemasangan PLTS Atap dipersingkat dari sebelum 15 hari menjadi 12 hari bagi yang melakukan perubahan pada Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Sementara, menjadi 5 hari bagi pelanggan yang tanpa perubahan PJBL atau rumah tangga biasa.

Keempat, diatur bahwa pelanggan PLTS Atap dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon. Menurutnya, ini mendorong konsumen untuk memasang PLTS Atap.

"Jadi dibuka dalam revisi Permen ini, karena ini salah satu hal yang menjadi pendorong bagi konsumen, terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih," jelas Dadan.

Baca juga: Dukung Energi Terbarukan, Danone Akan Pasang PLTS di Seluruh Atap Pabrik AQUA Hingga 2030

Kemudian kelima, mekanisme terkait PLTS Atap diwajibkan berbasis aplikasi, sehingga menjadi lebih transparan sebab bisa mengecek proses berjalannya pelayanan atau perizinan sudah sejauh mana.

Keenam, peraturan mengenai PLTS Atap akan diperluas menjadi tidak hanya pelanggan PLN saja, tetapi juga pada pelanggan di wilayah usaha non-PLN.

Serta poin ketujuh yakni aturan terbaru akan mengatur adanya pusat pengaduan sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap.

"Saat ini, pusat pengaduan belum ada. Jadi nanti (adanya pusat pengaduan) sekaligus untuk memastikan aspek-aspek teknis dalam pelaksanaannya. Hal ini juga menjadi bagian dari yang akan dipertimbangkan dan dikaji oleh tim," pungkas Dadan.

Baca juga: Mau Pasang Panel Surya? Bank Ini Berikan Promo Bunga Kredit 0 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com