Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN: Tabung Oksigen Medis Perlu Memenuhi Standar Ketentuan yang Ada

Kompas.com - 27/08/2021, 16:28 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai standardisasi produk melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan hal yang wajib, khususnya bagi produk-produk yang berisiko pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Hal ini bertujuan melindungi masyarakat sebagai konsumen dari potensi kesalahan penggunaan produk dan kemungkinan lainnya.

Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan, SNI bersama sejumlah aturan lainnya seperti izin edar dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan BPOM bisa berfungsi sebagai filter untuk memastikan keamanan barang dan jasa yang ada di masyarakat sehingga layak dikonsumsi.

“Semua produk yang berisiko harus ada standardisasi yang digunakan, khususnya yang menyangkut nyawa, keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Rizal dalam siaran persnya seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Desak Debitor BLBI untuk Penuhi Panggilan karena Sudah 22 Tahun...

Rizal mencontohkan salah satu alat yang harus distandardisasi yaitu tabung oksigen medis yang saat ini menjadi kebutuhan penting dengan ketersediaan yang terbatas di tengah pandemi Covid-19.

Saat ini kata dia, belum ada aturan terkait tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen medis. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional tengah menyusun SNI tabung oksigen medis.

“Untuk melindungi masyarakat terhindar dari hal yang tidak diinginkan, maka tabung oksigen (medis) perlu memenuhi standar ketentuan yang ada, termasuk standar yang ditetapkan di International Organization for Standarization (ISO). Itu yang kemudian diadopsi oleh BSN untuk dituangkan dalam SNI,” kata Rizal.

Menurut Rizal, pemberlakuan SNI untuk produk ini akan sangat baik dengan catatan perlu dicermati dengan hati-hati. Pasalnya, tabung oksigen medis saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang sangat banyak dicari, sementara pasokan di dalam negeri terbatas sehingga untuk sementara pemerintah memudahkan impornya.

Baca juga: Donasi Tabung Oksigen mulai Rp 5.000 di Blibli, Begini Caranya

Selain jaminan kualitas, SNI juga bisa menjadi instrumen perlindungan harga bagi masyarakat.

“Pemberian SNI untuk tabung oksigen harus dengan pendekatan khusus karena barang ini barang yang emergency dan dibutuhkan saat ini. Jangan sampai karena ada aturan SNI jadi membatasi atau menghambat distribusi ke masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat khususnya di masa pandemi, BSN juga telah menerbitkan SNI bagi produk masker berfilter, masker medis, dan masker kain.

Mengingat mobilitas masyarakat harus terus berjalan, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mengurangi risiko (harm reduction) penularan Covid-19 dengan masker.

BSN juga telah menerbitkan SNI tentang helm dan produk tembakau dipanaskan yang turut menerapkan konsep pengurangan risiko, sedangkan proses pembuatan SNI untuk likuid rokok elektrik atau vape baru dimulai.

Dengan adanya SNI kata Rizal, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk.

“Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI,” kata Rizal.

Baca juga: Kemenperin Terima Bantuan 50 Unit Konsentrator Oksigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com