Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PLTS Atap Direvisi, Pelanggan Bisa Ekspor Listrik 100 Persen ke PLN

Kompas.com - 27/08/2021, 16:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Aturan tersebut diperbaharui untuk meningkatkan pengguna PLTS Atap, terutama dari kalangan rumah tangga dan industri. Hal ini mengingat Indonesia memiliki energi surya yang melimpah dengan potensi mencapai 207,8 giga watt (GW).

Salah satu hal yang diubah dalam revisi tersebut yakni ketentuan ekspor listrik dari pelanggan PLTS Atap ke PLN menjadi 100 persen. Pada aturan sebelumnya ditentukan ekspor listrik hanya 65 persen.

Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Ini 7 Poin Pentingnya

"Jadi ketentuan ekspornya berubah dari 65 persen menjadi 100 persen," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Untuk diketahui, pada Permen ESDM 49/2018 diatur bahwa energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Adapun kWh ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.

Dadan mengatakan, angka 65 persen yang berlaku saat ini belum dianggap menarik oleh pelanggan. Hal itu tercermin dari rendahnya jumlah pelanggan yang memasang PLTS Atap selama 3,5 tahun terakhir yakni baru 35 mega watt (MW).

"Perkembangannya ini sangat lambat, angka 65 persen itu dianggap belum menarik karena selama 3,5 tahun itu baru 35 MW. Maka paling simpel yang bisa dilakukan ini untuk menarik yah angka 65 persen itu dinaikkan," jelasnya.

Ia mengatakan, menurut arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif perlu diberikan insentif di awal untuk mendorong pemanfaatan PLTS Atap. Oleh sebab itu, ketentuan ekspor listrik pun dinaikkan menjadi sebesar 100 persen.

"Jadi usulan kami untuk revisi Permen ini adalah ekspor listrik yang 65 persen ini menjadi 100 persen," kata Dadan.

Sebagai informasi, ekspor listrik ini akan digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dan bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.

Perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.

Adapun kWh impor adalah jumlah energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.

Baca juga: PLTS Atap Rugikan PLN? Asosiasi Energi Surya: Ada Ketakutan yang Berlebihan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com