Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentil Tommy Soeharto, Sri Mulyani: Satu Dua Kali Tak Respons, Tiga Kali Kami Umumkan...

Kompas.com - 27/08/2021, 17:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memanggil para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang digulirkan tahun 1997-1998 silam. Boleh dibilang, pemanggilan kepada para debitur dan obligor itu susah-susah gampang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa obligor memang memperlihatkan niat baik. Namun beberapa lainnya justru sebaliknya. Dia bilang, Satgas sampai harus memanggil 3 kali sebelum mereka bersedia datang.

"Saya pahami sekarang, ada beberapa obligor atau debitor yang sedang dipanggil, ada yang langsung datang, ada yang dibutuhkan sampai 3 kali pemanggilan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Kisah Tommy Soeharto Berbisnis Mobil Timor hingga Tersandung BLBI

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, satgas sudah menyiapkan beberapa cara agar para debitur dan obligor mau menghadap pemerintah.

Salah satu caranya yang dilakukan adalah mengumumkan nama obligor/debitur yang enggan datang tersebut kepada publik. Dengan kata lain, pemanggilan ketiga dilakukan melalui surat kabar, jika pemanggilan pertama dan kedua lewat surat resmi tidak berhasil.

"Kita selama ini memanggil dua kali secara personal, artinya kita tidak publikasikan, karena seperti yang tadi disampaikan kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan, kita akan membahas dengan mereka. Namun kalau sudah dipanggil satu tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik," ujar Sri Mulyani.

Teranyar, Satgas BLBI memanggil Pangeran Cendana alias putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui koran.

Pemanggilan Tommy merupakan yang ketiga kalinya setelah dalam dua pemanggilan sebelumnya dia mangkir. Namun kemarin, Kamis (26/8/2021), Tommy diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Akan dilakukan langkah selanjutnya, yang penting adalah mendapat kembali hak tagih pemerintah atas BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun yang lalu," pungkas Sri Mulyani.

Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Baca juga: Pemerintah Sita 49 Aset Tanah Debitur BLBI, Luasnya 5,21 Juta M²

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com